MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK mendukung penuh pelaksanaan Sub PIN putaran II tetes manis Polio, yang dilaksanakan secara serentak mulai 30 Januari dengan sasaran anak usia 0 sampai dengan 12 tahun sebagai upaya pencegahan kasus polio di Kabupaten Pidie.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK saat ditemui sejumlah wartawan ketika hendak memberikan bansos kepada masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah dalam Kabupaten Pidie, Selasa (31/1/2023)
“Adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus polio di Kecamatan Mane Kabupaten Pidie, harus kita jadikan pelajaran. Dan Penjabat Bupati Pidie, Ir H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pidie nomor 440/431 tertanggal 24 Januari 2023 tentang pelaksanaan Sub PIN Polio tahap II” jelas Kapolres Pidie.
AKBP Imam Asfali, SIK juga menambahkan, menindak lanjuti SE Penjabat Bupati Pidie ini, Polres Pidie dan Jajarannya akan mengawal dan mendukung pelaksanaan Sub PIN putaran II tetes manis Polio, mulai 30 Januari dengan sasaran anak usia 0 sampai dengan 12 tahun sebagai upaya pencegahan kasus polio di Kabupaten Pidie.
“Sudah saya instruksikan kepada Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan serta mendampingi Tim Kesehatan dari Dinkes Kabupaten Pidie maupun Puskesmas setempat dalam setiap kegiatan pelaksanaan Sub PIN putaran II tetes manis polio sebagai upaya mencegah penularan virus polio dengan meningkatkan kekebalan (imunitas) terhadap virus polio”, imbuh AKBP Imam Asfali, SIK.
“Kita berharap dukungan seluruh lapisan masyarakat dan juga orang tua anak, paham akan pentingnya Imunisasi Polio kepada anak-anak mereka, sehingga Kabupaten Pidie terbebas dari penyakit polio ini”, Imbau Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK. {}