MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh, Hamdani, SE. mengucapkan selamat kepada para Anggota BPSK yang dilantik oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat (Rabu, 21/12/2022).
Ucapan selamat itu disampaikan Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, atas Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota dan Anggota Pengganti Antar Waktu BPSK Provinsi Jawa Barat.
Dirinya juga ikut menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya, dalam rangka terlaksananya acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk 10 (sepuluh) BPSK Kabupaten/Kota dilingkungan Provinsi Jawa Barat.
“Semoga semangat pimpinan daerah dalam melindungi rakyatnya (warga Jawa Barat), dapat diimplimentasi lebih keras oleh para Anggota BPSK yang dilantik dan sumpah jabatan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan Konsumen”, ujar Hamdani.
Lebih lanjut disampaikannya, perilaku usaha curang “pasar tidak sehat” ketika adanya kesempatan, dimana BPSK yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang otonom, mandiri dan independen tidak hadir sebagai instrumen yang mendengar keluhan konsumen dan menyelesaikan sengketanya.
Kehadiran BPSK dalam re-konstruksi krisis 1998, maka sesuai semangat UUPK 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK menjadi penting untuk perwujudan kebijakan wajib, guna mencapai tujuan konsumen sejahtera dalam memperkokoh ketahanan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, terang Wakil Ketua BPSK Aceh Utara. {}