MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Satuan lalu lintas Polres Pidie bagikan brosur kepada masyarakat terkait adanya larangan dari pemerintah dalam hal komsumsi obat sirup untuk anak – anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal Akut pada anak.
Di jalan jalur dua simpang kantor camat kota sigli, terlihat sejumlah personel satuan lalu lintas polres pidie mendatangi masyarakat dari kalangan orang dewasa atau orang tua dan sejumlah masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan olah raga di pagi hari minggu, dan membagi-bagikan brosur serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pemerintah terkait mengkonsumsi obat sirup anak yang mengandung DEG dan EG.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar, SH atau sering disapa dengan panggilan Bang Ucok kepada wartawan, minggu (23/10) mengatakan bahwa pagi ini kami dari satuan lalu lintas polres pidie sengaja mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah kota sigli.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya orang tua terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan komsumsi obat sirup untuk anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) dan kami bagikan sejumlah brosur ini merupakan bentuk edukasi dan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada orang tua dam masyarakat”, kata Iptu Mahruzar, SH. {}