Categories: Hukum

Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi Aceh Utara, Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Salah seorang wartawan media online yang bernama Raja Kalkausar (24), diduga menjadi korban salah tangkap oknum dari Polres Aceh Utara, dengan tuduhan kasus transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di kediamannya, Gampong Blang Crum Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Peristiwa tersebut berawal saat Korban sedang beristirahat di rumahnya tiba-tiba didatangi 5 orang yang mengaku dari anggota kepolisian dari Polres Aceh Utara yang bersenjatakan laras pendek dan panjang berpakaian preman masuk kedalam rumahnya dan langsung memborgol tangannya kebelakang serta menuduh dirinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kejadian salah tangkap tersebut terjadi pada pukul 19:30 wib, Rabu Malam, (21/9) di depan ibundanya sehingga membuat sejumlah warga berhaburan keluar menyaksikan peristiwa tersebut yang sempat beradu mulut antara korban oknum kepolisian.

Menurut Rizal Saputra, kuasa hukum korban, Klainnya ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, langsung tangannya diborgol tanpa didengar pembelaan dari korban.

“Korban mengakui kepada kami selaku Penasehat Hukum, sewaktu ditangkap posisi korban tangannya diborgol dan dibentak. Padahal, korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, sambil menjelaskan profesinya sebagai wartawan,” ujar Rizal, Kamis (22/9/2022).

Terkait kasus tersebut, kami dari Firma Hukum Samudera Acces to Justice Innitiatives Law Firm ( Saji) dan didampingi puluhan wartawan sudah membuat laporan ke Propam Aceh Utara, pada Rabu Malam dini Hari, (22/9/2022).

“Kami mengapresiasi itikad baik pihak kepolisian Aceh Utara dengan sigap melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, Alhamdulillah susana sudah mulai sejuk, untuk proses selanjutnya kita akan sepakat mengambil tindakan yang terbaik bagi korban.” tutup Rizal.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dikonfirmasi oleh media melalui pesan via WhatsApp pada Kamis, (22/9),  AKBP Riza Faisal menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan personil di lapangan saat melakukan pengembangan kasus narkotika.

“Anggota saya di lapangan juga awalnya tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah rekan media, ada miskomunikasi dari info yang didapat terkait ciri ciri target tidak akurat,” menutup keteranganya. {}

Recent Posts

Parlemen Daerah Bergerak, DPRK Aceh Utara Telusuri Kasus Kebun Sawit di Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…

1 hari ago

Terbongkar! Perusahaan Sawit Ini Diduga Serobot Hutan Lindung

MerdekaBicara.com – Lhokseumawe | Sebuah perusahaan industri sawit yang beroperasi di Aceh Utara, berinisial PT…

1 hari ago

Kapolres Pidie Tinjau Lahan untuk Program Gampong Mandiri di Blang Paseh

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK meninjau lahan yang akan dikembangkan…

3 hari ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Siapkan Generasi Muda Migas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan tinggi…

3 hari ago

Polres Pidie Pasang Spanduk Himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat…

5 hari ago

Safari Subuh Tadzkiratul Ummah Aceh: Dari Masjid Nurul Iman, Menggema Seruan Keberkahan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Safari Subuh Tadzkiratul Ummah (TU) Aceh kembali digelar pada Minggu (28/09/2025)…

5 hari ago