MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Tim gabungan Polres Pidie berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 2 Hektar di Desa Kebun Nilam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie dan juga berhasil menangkap pemilik lahan tersebut.
Pemusnahan ladang ganja seluas 2 Hektar dipimpin Langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H. S.Ik, M.H. dengan cara dicabut dan di bakar, pada Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H. S.Ik, M.H juga memberikan selamat kepada Tim gabungan Polsek Tangse, Sat Res Narkoba Polres Pidie dan rekan – rekan Danramil Tangse dalam rangka Ops Antik Seulawah II Tahun 2022.
AKBP Padli, S.H. S.Ik, M.H menerangkan, pemusnahan ladang ganja bertempat di Desa Kebun Nilam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie seluas 2 Hektar dengan jumlah 1.500 batang ini merupakan keberhasilan dalam rangka operasi Antik Seulawah II Tahun 2022.
Kapolres Pidie juga mengatakan, pengungkapan ini sebagai bentuk kerjasama Tim Gabungan Polsek Tangse, Sat Res Narkoba Polres Pidie dan Danramil 16 Tangse.
AKBP Padli, S.H. S.Ik, M.H juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait secara terus menerus tanpa mengenal lelah bersama-sama melakukan pemberantasan dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pidie sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan Pengabdian untuk Bangsa dan Negara.
Kapolres juga mengatakan kepada jajarannya agar tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna / pecandu narkotika apalagi terlibat dalam jaringan narkotika, Sesuai Perintah Kapolri dalam Program Presisi yakni tidak ada celah atau ruang bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba hanya satu bahasa pecat atau pidanakan, ujarnya.
Untuk barang bukti, Polres Pidie juga turut mengamankan sampel sebagai barang bukti ganja sebanyak 30 batang.
Kronologi Penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Polsek Tangse dan Sat Res Narkoba mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Nilam ada jaringan penanam ganja, selanjutnya Tim Gabungan melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Dari hasil Interogasi tersangka M.J mengakui bahwa ladang tersebut miliknya dan telah dipanen pada Senin tanggal 15 Agustus 2022 seberat 3 Kg dan dijual dengan harga 600.000 perkilogram kepada saudara W (DPO).
Menurut keterangan tersangka mengaku karena faktor ekonomi yang membuatnya nekat menanam ganja. Akibat perbuatannya, tersangka MJ di kenakan pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. {}