• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Pidie Tangkap Pelaku Ilegal Logging

10 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Team Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie mengamankan satu pelaku ilegal logging di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Rabu (10/8/2022).

Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ. yang mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah.

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH mengatakan, Pelaku ZS (31) yang merupakan warga gampong blang pandak kecamatan tangse beserta satu unit mobil truk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ, diamankan team opsnal satreskrim polres pidie, saat mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah pada hari rabu (10/8) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari di Jalan Raya Beureunuen – Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie.

Lanjut Iptu Muhammad Rizal, saat itu pihaknya mendapat informasi tentang satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunun – Tangse menuju Kota Bakti Kecamatan Sakti.

“Dari informasi tersebut, Team Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol BL 8702 AQ yang diduga memuat atau mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Pidie kemudian Team mendekati Mobil tersebut dan melihat didalam mobil tersebut terdapat kayu olahan yang diduga di peroleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat / dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, kemudian tidak jauh dari tempat parkiran mobil tersebut terdapat sebuah gubuk kecil kemudian team mendekati gubuk tersebut dan melihat 1 (satu) orang laki – laki yang sedang tertidur.

Kemudian saat dibangunkan dan interogasi oleh petugas, laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama ZS (31) warga gampong blang pandak kecamatan tangse merupakan sopir mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ yang mengangkut kayu olahan yang terparkir di tempat tersebut. Jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan Kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 (empat ratus enam puluh tiga) keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m, 3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.

“Ketika Petugas menanyakan perihal kelengkapan dokumen, pelaku ZS tidak dapat menunjukannya”.

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Akibat perbuatannya, pelaku ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar. {}

Tags: AKBP Padli SH SIK MHIlegal LoggingIptu Muhammad Rizal SE SH MHkriminalPolres Pidie
SendShareTweet
Next Post

Al Azhar FC Aceh Utara Juara Liga Santri Korem Lilawangsa

Rekomendasi

125 Calon Panwascam Lhokseumawe Lulus Administrasi

8 tahun ago
Pentagon (Foto : nbcwashington)

Pentagon dan Presiden Trump Beda Pandang Soal Serangan ke Situs Budaya Iran

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In