MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Semua bangunan liar yang dibangun di atas lahan PT Kereta Api
Indonesia (KAI) diminta segera dibongkar. Hal ini tertuang dalam surat
Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sembagut tanggal 24 Mai 2022 yang
dibagikan kepada semua pemilik bangunan tanpa izin tersebut di
kawasan Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara hingga Paloh Kecamatan
Muara Dua, Rabu (25/5)
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan Balai Perkeretaapian
Wilayah Sembagut telah melakukan perjanjian dengan PT Agung Kesuma
Jaya KSO dalam hal paket MYC pekerjaan kontruksi lanjutan Pembangunan Jalur KA Segmen Krueng Geukueh – Paloh sepanjang 8 km
Lalu surat pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan dan Sosialisasi serta
Penertiban kapada Muspika dan Keuchik. Kemudian surat perintah
pembongkaran dan pengosongan.
Selanjutnya hasil musyawarah bersama pada 24 Mai 2022 bertempat di
kantor Camat Dewantara yang dihadiri Muspika Dewantara, Mukim Krueng
Geukueh, Keuchik Keude Krueng Geukueh, Keuchik Tambon Baroh bersama Ketua Pemuda dan Perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Wilayah Sembagut.
Dalam musyawarah tersebut Perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Sembagut meminta kepada semua pemilik bangunan untuk
membongkar dan mengosongkan paling lambat hari Jumat 27 Mai 2022.
Dalam hubungan ini apabila pemilik bangunan tidak membongkar dan
mengongkannya sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan segala resiko
yang timbul diluar tanggung jawab Perwakilan Balai Teknik
Perkeretaapian Sembagut. Demikian pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen
Aceh Wilayah I, Abdul Kamal.
Sementara kalangan pemilik bangunan yang dibangun dibadan jalur rel KA
tersebut saat diminta tanggapan siap membongkar tapi memohon biaya
bongkar. “Kami pedagang jalanan yang tidak memiliki tempat untuk
menjajakan barang dagangan”, ucapnya. (Ucr)