MERDKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Sejumlah sekolah dasar di kota Lhokseumawe kedapatan memperjual belikan buku Lembaran Kerja (LKS) Siswa pada sekolahnya. Walaupun ada larangan penjualan LKS namun kegiatan tersebut masih kerap di lakukan. Menanggapi laporan tersebut, Komisi D DPR Kota Lhokseumawe melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua sekolah dasar dalam Kecamatan Banda Sakti. Anggota dewan bidang kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh ini melakukan sidak karena maraknya praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS).
Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kota Lhokseumawe, dibuat miris dengan pemberitaan berbagai media online soal maraknya praktik pungli jual beli lembar kerja siswa (LKS).
Pangkal soalnya, sejumlah orangtua siswa mengeluh kepada LBH Iskandar Muda Aceh (LIMA) dan DPRK Lhokseumawe bahwa mereka diwajibkan membeli lembar kerja siswa (LKS). Sebagiannya mereka keberatan lantaran jumlahnya dianggap terlalu tinggi apa lagi di masa pademi Covid 19.
Untuk memastikan praktik jual beli ini, dua anggota komisi D yakni Azhari dan Masykurdin El-Ahmadi melakukan sidak di SDN 1 dan SDN 4 Banda Sakti, Senin (24/1/22).
Dalam kunjungan ke lapangan, komisi D yang turut didampingi LIMA menyebut praktik jual beli LKS di sekolah-sekolah negeri di Kota Lhokseumawe, benar adanya.
“Kami dari Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe sudah melakukan sidak ke lapangan. Hasilnya ada kedapatan beberapa SD yang kami temui melakukan praktik jual beli LKS, dan pihak sekolah juga mengakuinya” kata Azhari.
Menindaklanjuti keluhan wali murid, Azhari menyebut pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, guna melakukan klarifikasi terkait alasan utama pihak sekolah melegalkan praktik jual beli LKS.
Lebih jauh Azhari berharap Dinas Pendidikan ketika mengambil kebijakan agar melakukan kajian mendalam, supaya tidak membebani wali murid dan peraturan pemerintah.
“Intinya pendidikan harus berkualitas di Lhokseumawe menyangkut hajat dunia Pendidikan untuk mencerdaskan generasi, dengan itu secepatnya kita panggil” kata Azhari.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah sekolah dasar melakukan praktik jual beli alat dukung pembelajaran berupa buku LKS. Wali murid diminta membayar LKS tersebut dengan dengan dalih pihak sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan peserta didik.
Hal ini yang kemudian dikeluhkan para wali murid. Pasalnya, dengan kondisi ekonomi yang sulit pada masa pandemi Covid 19, wali murid dibebankan biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung pihak sekolah.
Seperti dituturkan seorang wali murid, Tri Nugroho yang anaknya sedang mengenyam pendidikan di SDN 4 Banda Sakti.
“Anak saya diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Padahal kan sudah ada buku ajar yang dibeli menggunakan dana BOS. Kita minta pihak berwajib agar memeriksa kembali penggunaan dana bos, apakah sudah sesuai kebutuhan” ujar Tri yang juga pegiat LSM di Kota Lhokseumawe. {}