• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Gugatan Yusril Tentang AD/ART Partai Demokrat Kandas di MA

10 November 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Gugatan yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya yang diterima media ini, Rabu (10/11/2021).

Andi menjelaskan, alasan MA menolak judicial review itu karena AD/ART tidak memenuhi unsur hal yang menjadi kewenangan MA untuk diperiksa, mengadili hingga memutus objek.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” katanya.

Selain itu, yang disengketakan oleh Yusril, bukanlah norma hukum yang mengikat umum, melainkan internal parpol yang bersangkutan.

“Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan kawan melawan Menkumham.

Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. (Red)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoDemokratMAYusril
SendShareTweet
Next Post

Danrem 011/LW: Pentingnya Kesadaran Masyarakat Pengetahuan Bencana

Rekomendasi

Peringati HUT Ke-73 Infanteri, Pussenif TNI-AD Gelar Gowes Tempur

4 tahun ago

Gugus Tugas Covid-19 Ambil Sampel Swab Santri Temboro di Aceh Tengah

6 tahun ago

Trending

  • poto dok.ist

    PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narasi dan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Hadapan Para Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Stabilitas Pangan, Petani Lut Tawar Budidaya Bawang Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In