MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Seratusan pedagang UMKM yang telah 17 tahun lebih berdagang di depan jalan masuk Perumnas Duta Indah, Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi Kota, resah akibat adanya surat edaran larangan berjualan dari RW 15 dan dari Camat Pondok Gede.
Pedagang menjelaskan surat edaran dari RW 15 adalah pemicu utama keresahan ratusan pedagang disini, padahal secara pemerintahan RW 15 tidak punya wewenang mengatur tempat kami berdagang karena berada di RW 20,”Ngak ada kepentingan sama sekali RW 15 mengatur RW 20 yang bukan tanggung jawab dia.Apa bisa sejauh itu wewenang dia.Kami menduga ini dilakukan sarat kepentingan pribadi dan arogansi karena ada desakan dari oknum anggota dewan Kota Bekasi yang disinyalir terkait dengan pelaksanaan proyek dilokasi ini,”kata pedagang yang tak mau disebutkan namanya, dilokasi pedagang, Rabu (29/9/2021)
Pedagang lainnya, juga menyebutkan akibat proyek pengendalian banjir itu tidak sesuai spek dan ada yang terusik akhirnya pedagang disini yang menjadi korban yang disebut sebagai penyebab banjir lima tahunan,”proyek itu yang ngak sesuai spek kok kami yang dituding penyebab banjir, ini kn aneh,”timpal salah seorang pedagang yang mengaku hampir dua puluh tahun berdagang di sini.
Muhammad Sukawati, ahli waris pemilik tanah yang ditempati pedagang mengatakan bahwa tanah milik orang tuanya yang selama hampir 20 tahun dimanfaatkan pedagang UMKM itu baru kali ini diusik oleh orang-orang yang tidak senang dengan keberadaan para pedagang disini.
Padahal para pedagang itu sekian lama sudah berjuang untuk menghidupkan perekonomian didaerah ini yang seharusnya mendapat bantuan dan pembina dari pemerintah setempat bukan malahan membuat resah pedagang dengan mengeluarkan surat edaran pengusuran yang tak memiliki dasar apapun.Apalagi surat edaran itu dicurigai ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang berdalih mengatasi kebanjiran.
“Saya sebagai warga dan Ketua rt 06 yang sejak tahun 1970 tinggal disini tahu persis dari awal.apalagi tanah perumnas Duta Indah adalah milik orang tua saya yang sudah dijual sebagian ke perumahan itu.Awal mulanya adalah tanah tersebut milik Almarhum H. Ali Imron, seluas 7000 meter dan bersurat girik serta leter C terdaftar sebelum menjadi jalan perumahan tersebut.Sisa tanah yang berbatasan langsung dengan kali itu saya bangun lapak tempat berjualan agar ekonomi di sini hidup,”terang Muhammad Sukawati, yang mengakui setiap tahunnya membayar PBB tanah ini
Dia menambahkan seharus warga baru di Perumnas Duta Indah itu menghargai pengorbanan orang tua saya bukan malah menuding bahwa llokasi pedagang adalah Fasilitas umum (fasum),”apa ngak merasa betapa sengsaranya pedagang dan keluarganya apabila terjadi pengusuran kan ini perbuatan dholim, seperti ‘air susu dibalas air tuba’,”kata Muhammad.
Akibat adanya surat edaran tersebut pedagang disini sudah berkomitmen untuk mempertahankan sampai titik darah penghabisan,” ini sangat tidak adil, kami sudah menempati tempat ini sudah sekitar 17 tahun. Kenapa tiba-tiba mau di gusur,” ujar pedagang.(zal)
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif selama kampanye terbuka pasangan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tunggal putra dan putri bulu tangkis dari Sekolah Menengah…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…