• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Cabut Gugatan, Jamaah Diminta Tenang: Logo GKRI Mangga Besar yang Sah

22 September 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM |JAKARTA – Pencabutan perkara NO.39 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh pengugat pada beberapa waktu lalu.Kuasa Hukum Logo Gereja Kristus Rahmani indonesia

“Dengan pencabutan perkara merk atas nama GKRI, gereja berkedudukan di Menteng 19, kami sebagai kuasa hukum sinode GKRI menyatakan kepada masyarakat luas siapapun organisasi manapun tidak berhak mengunakan logo gkri yang berkedudukan di Jalan Mangga Besar,”kata DR Zevrijn Boy Kanu, SH.MH, di Jakarta, Rabu (22/9/2021)

Oleh karena itu, siapapun organisasi manapun yang mencoba-coba mengunakan logo tersebut kami akan tuntut secara pidana maupun perdata karena kamilah yang nerhak mengunakan logo tersebut, logo tersebut adalah buatan klien kami.

“Tidak ada Seorang pun organisasi manapun yang diperbolehkan mengunakan logo tersebut tanpa izin khusus tertulis dari Sinode Gereja,”tegas DR.Zevrijn Boy Kanu, SH.MH

Oleh karena itu kita bersyukur bahwa pencabutan gugatan ini secra sah mengatakan bahwa gkri di jl Mangga Besar adalah sah menggunakan logo tersebut Seluruh jamaah yang tergabung dalam sinode gkri Mangga Besar.

“Tetap tenang kami lah yang berhak secara hukum mengunakan logo tersebut tidak boleh seorang pun organisas mianapun mencoba-coba mengunakan logo tersebut karena akan kami tuntut secara pidana sekali lagi,”tutup DR Zevrijn Boy Kanu, SH.MH

Tags: Logo Gkripengacara dr boy kanuperadi bersatupn niaga jakrta pusat
SendShareTweet
Next Post

Tim Vaksinator BIN Layani Warga Binjai, Pasangan Penyandang Disabilitas Ucap Terimakasih Kepada Presiden

Rekomendasi

Polisi Amankan Tersangka Perdagangan Orang, Ini Kronologisnya

5 tahun ago

Menko PMK Ajak Masyarakat Sesuaikan Pola Hidup Baru Pasca Covid-19

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In