Perkara:24/Pdt.Sus.PH1/2021/PN.PTK
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA
-Salah satu poin dari jawaban tergugat Mr. Ouyang Chiyu, Direktur PT Faicheung Birdnest Industry, pengugat berkewajiban mempertanggungjawabkan laporan keuangan selama menjabat Kepala Cabang PT. Faichcung Birdnest Industry Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2015-2019.
Jawaban tergugat tersebut telah disampaikan Mr. Ouyang Chiyu
melalui tim kuasa hukum DR, ZEVRIJN H. KANU, SH.MH, DWI JOKO PRIHANTO, SH MH.CH, dan SUARMIN, SH.MH, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pontianak pada tanggal 24 Agustus 2021.
Sebagaimana disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum tergugat DR, ZEVRIJN H. KANU, SH.MH, di dampinggi DWI JOKO PRIHANTO, SH.MH.CH, kepada wartawan dalam gelar konperensi pers, di kantor Peradi Bersatu, Jakarta, Kamis (2/9/2021)
Berikut Jawaban Tergugat sebagaimana lampiran aslinya:
Surat Kuasa Penggugat yang mengaku sebagai Direktur PT. Faichcung Birdnest Industry. Padahal yang benar adalah sebagai Kepala Cabang, bukan sebagai Direktur. Sebab, tidak pernah ada RUPS dan SK pengangkatan Sdr. David Ringgo sebagai Direktur PT. Birdnest Industry. Hal ini jelas merupakan pemutarbalikkan fakta yang sebenarnya yang telah dilakukan oleh Penggugat.
Bahwa Penggugat telah di-PHK-kan oleh Tergugat sejak tanggal 23 Desember 2019. dengan alasan bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran berat, yaitu sejak menjabat sebagai kepala cabang tidak pernah melaporkan keuangan perusahaan secara berkala, bahkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data OSS di BKPM. Akibatnya, tergugat melakukan Laporan Pidana terhadap Penggugat yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan keuangan perusahaan dan pemalsuan dokumen/identitas. Hal ini sesuai dengan bukti laporan perusahaan nomor: 115/FBI/V/2021 tanggal 29 Mei 2021 di Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yakni: SEMA No. 3 Tahun 2015 memberikan kaidah bahwa dalam hat terjadi PIK terhadap pekerja/buruh karena alasan melakukan kesalahan berat cks Pasal 158 UU Ketenagkerjaan pasca Putusan Mahkah Konstitusi Nomor 12/2003 tersebut, maka PHK dapat dilakukan tanpa harus menunggu Putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Jadi, berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2015 ini, maka sikap dan tindakan secara tegas terhadap penggugat yang diduga telah melakukan pelanggaran berat atau pidana, sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga dapat dilakukan PTIK terhadap yang bersangkutan.
Jumlah pesangon dalam Nota Anjuran yang telah diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, tidak seimbang dengan segala bukti laporan keuangan yang patut diduga telah “diselewengkan” oleh Penggugat ketika menjabat sebagai Kepala Cabang (Bukan sebagai Direktur), sejak tahun 2015 sampai dengan 2019, tanpa adanya laporan keuangan secara berkala menunjukkan bahwa penggugat telah menikmati sumber keuangan dalam kurun waktu 2015-2019, yang dikirimkan oleh tergugat kepada penggugat yang berjumlah Rp. 16. 918.216.417 (Enam belas miliar sembilan ratus delapan belas juta dua ratus enam belas ribu empat ratus tujuhbelas rupiah). Jumlah ini hingga saat gugatan ini dilayangkan oleh penggugat, penggugat tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada tergugat sebagai Direktur PT. Faicheung Birdnest Industry.
Dengan adanya bukti bahwa penggugat tidak pernah mempertanggungjawabkan laporan keuangan sejak tahun 2015-2019, maka tergugat menunggu hingga saat ini pertanggungjawaban penggugat sebagai Kepala Cabang perusahaan di Ketapang, laporan keuangan perusahaan yang tidak jelas inilah yang menjadi alasan sangat kuat dan masuk akal tergugat belum bisa menyelesaikan uang pesangon PHK terhadap penggugat karena tergugat masih menunggu hasil laporan penggugat yang seharusnya sudah diselesaikan oleh penggugat.
Penggugat sangat ragu dan tidak jelas dalam gugatannya, di satu pihak meminta agar penggugat tetap sebagai karyawan perusahaan, namun di sisi yang lain, penggugat minta agar tergugat membayar pesangon PHK sebesar Rp. 662.000.000, sementara uang sebesar Rp. 16. 918.216.417, tidak mampu dipertanggunglawabkan oleh penggugat senagai Kepala Cabang perusahan di Ketapang,
Berdasarkan hal diatas, maka dengan kami tim hukum tergugat mohon kepada Majelis Hakim PHI Ketapang agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat telah berakhir melalui PHK dan penggugat bukan lagi sebagai karyawan perusahaan; Menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh tergugat adalah Sah dan mengikat secara hukum ;Menyatakan bahwa penggugat berkewajiban antuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan selama bekerja sebagai Kepala Cabang PT Faleheung Birdnest Industry; Menghukum Penggugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan Ini (zl)