MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Kuasa hukum pengugat kasus Timor-Timur (645/PDT.G/202/PN.JKT.PST); DR.ZEVRIJN BOY KANU, SH.MH, Frits Marsel Adu, SH dan YANTO Nelson Nalle, SH, dari Law Firm DR Zevrijn Boy Kanu & Associates mengelar konferensi pers di kantor DPN Peradi Bersatu, Apartemen Motra Bahari Tower B Lantai Dasar No 3 Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (30/08/2021)
Berikut release lengkap Konperensi pers atas nama tim Kuasa Hukum PARA PENGGUGAT, yang mewakili kelompok Warga Negara Asli Indonesia Kelahiran Indonesia Eks Timor-Timur di Nusa Tenggara Timur, yang berjumlah: 1.265 (Seribu dua ratus enam puluh lima) orang sebagai Pemilik Asset Barang-barang yang Tidak Bergerak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.022/IMD-DKK/ZBK/I11/2017tertanggal 23 Februari 2017, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 05 November 2020 terhadap: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cg. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang berkedudukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1 Jakarta Pusat 10000, DKI Jakarta, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT:
REPUBLICA DEMOCRATICA DE TIMOR LESTE Cg. MINISTERIO DA JUSTICA, yang berkedudukan di Bispo de Medeiros Balide, Kota DILI, REPUBLICA DEMOCRATICA TIMOR LESTE, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT:
Adapun alasan-alasan gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana yang diuraikan sbb:
1. Bahwa PARA PENGGUGAT adalah perwakilan dari warga Negara Indonesia asli eks Timor-Timur yang terdiri dari 1.265 (Seribu dua ratus enam puluh lima) orang yang merupakan pemilik asset / barang yang tidak bergerak, yang berdomisili di Nusa Tenggara Timur dan masuk ke Timor-Timur berdasarkan TAP MPR Nomor: VI/MPR/1978 Tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keluar dari wilayah tersebut berdasarkan TAP MPR Nomor: V/MPR/1999 Tentang Penentuan Pendapat Di Timor-Timur.
2. Bahwa akibat lepasnya Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1999, maka seluruh asset atau harta milik PARA PENGGUGAT berupa harta tidak bergerak ditinggalkan di Timor-Timur dan saat ini telah dikuasai oleh rakyat dan pemerintah Timor Leste.
3.Bahwa seluruh asset sebagaimana disebutkan dalam butir 2 (dua) di atas, telah didaftarkan pada Land and Property Nasional Timor Leste dengan menggunakan formulir F.320 berdasarkan Undang-Undang Timor Leste Nomor O1 Tahun 2003 dan saat ini setiap pemilik asset telah memiliki bukti pendaftaran dimaksud.
4.Bahwa pada tahun 2005 – 2008 telah dibentuk kantor bersama antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Timor Leste yang dikenal dengan nama KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN (KKP) REPUBLIK INDONESISA -TIMOR LESTE (TURUT TERGUGAT), yang berkedudukan di Bali dan dipimpin oleh almarhum Bapak Benyamin Mangkoedilaga, SH, dan telah mengeluarkan berbagai Rekomendasi termasuk penyelesaian asset perorangan warga negara Indonesia eks Timor Timur, namun tidak ada penyelesaiannya. Bahkan sampai sekarang ini ketika gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN (KKP) REPUBLIK INDONESIA – TIMOR LESTE sudah dibubarkan, tidak ada hasil penyelesaiannya sampai saat ini.
5. Bahwa kemudian berdasarkan Rekomendasi dari KOMISI KEBENARAN DA PERSAHABATAN (KKP) REPUBLIK INDONESISA – TIMOR LESTE pemerintah Indonesia di bawah kekuasaaan Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Implementasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, namun hingga masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (1999-2014) berakhir, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tersebut tidak pernah direalisasikan.
6. Bahwa selanjutnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT untuk bersurat maupun pendekatan terhadap pemerintah Indonesia, seperti:
a. Surat kepada Bapak Menteri dan Pembangunan Daerah RI. b. Surat kepada Ibu Menteri Luar Negeri RI
c. Surat kepada Ketua DPR RI
d. Surat Kepada Presiden RI
Namun upaya PARA PENGGUGAT selama 21 tahun ini, belum ada tanggapan yang berarti dari pihak Pemerintah Republik Indonesia, terkait penyelesaian terhadap
rakyat kecil seperti PARA PENGGUGAT ini.
7. Bahwa selama ini berbagai surat telah kami sampaikan juga kepada para pejabat di negeri ini, seperti:
a. Bapak Menteri Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
b. Ibu Menteri Luar Negeri RI
c. Bapak Ketua DPR RI
d. Bapak Ketua DPD RI
e. Bapak Presiden RI sendiri saat masih berkantor di Rumah Transisi dan bahkan setelah dilantik pada tahun 2014.
Namun, sangat disayangkan tidak ada tanggapan apa pun terhadap kondisi kami sebagai rakyat kecil yang terpinggirkan selama 21 tahun dan sungguh-sungguh sangat menderita.
8. Bahwa segala perbuatan dan sikap pemeritah REPUBLIK INDONESIA yang selama ini tidak menghargai berbagai rekomendasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mendukung terhadap perlindungan bagi rakyat Indonesia sendiri. misalnya:
a. Rekomendasi Gubernur NTT
b. TAP MPR Nomor: V/MPR/1978
c. TAP MPR Nomor: V/MPR/1999
d. Undang-Undang Timor Leste Nomor: 01 tahun 2003
e. Laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan RI — Timor Leste
f. Surat Gubernur NTT Nomor: Pem.100/11/2009/, tanggal 18 Januari 2009. tentang Permohonan Penyelesaian Ganti Rugi Aset WNI Eks Timor-Timur.
g. Peraturan Presiden RI Nomor:72 tahun 2011
h. Surat Ketua DPR RI Nomor: KD.02/4715/DPR R1/2000. tanggal 24 Oktober 2000
i. Surat Wakil Ketua DPR RI Nomor: KD.02/5511/DPR R!/2001, tanggal 30 Oktober 2001
j. Surat Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Nomor: 503/K/PMT/I1/2013,tanggal 7 Februari 2013, Tentang Penyelesaian Masalah Pengembalian Aset Perorangan WNI Eks Timor-Timur.
9. Bahwa semua upaya PARA PENGGUGAT untuk memohon perhatian dan tanggapan serta pertolongan dari pemerintah, semuanya sia-sia belaka tanpa ada hasil yang menggembirakan bagi rakyatnya sendiri.
10. Bahwa selanjutnya seluruh aset milik PARA PENGGUGAT hingga saat ini tidak bisa diperoleh kembali barang-barang yang tidak bergerak milik PARA PENGGUGAT selama kurang lebih 21 (Dua puluh satu tahun), yakni terhitung sejak 2000 hingga saat ini tahun 2021, sehingga telah mengakibatkan kerugian di pihak PARA PENGGUGAT, sehingga patut dan layak bila Tergugat membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni: Kerugian Materiil:Kehilangan kepemilikan atas benda-benda tidak bergerak sebagai akibat tindakan Tergugat yang telah “lalai” atau membiarkan aset PARA PENGGUGAT selama 21 Tahun tidak bisa diperoleh kembali, jika dihitung nilai jual zaman sekarang ini untuk harta yang tidak bergerak milik PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2.218.775.951.000,(Dua trilyun dua ratus delapan belas milliard tujuh ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah), yang terletak di 13 Kabupaten yang telah didaftarkan di Direktorat Land and Property Negara Timor Leste, untuk Periode tanggal 10 Maret 2003 sampai dengan tanggal 10 Maret 2004.
Kerugian Immateriil: Rp. 1.000.000.000.000,(Satu trilyun rupiah),
Jadi total kerugian: 2.218.777.951.000 + 1.000.000.000.000= Rp 3.218.777.951.000.
Bahwa dengan adanya gugatan yang sudah berjalan ini, kami sangat mengharapkan kesadaran dari pihak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini bapak Presiden Jokowi agar dapat memberikan respon yang berarti bagi para pengungsi yang telah mengalami begitu banyak penderitaan akibat Referendum yang mengakibatkan Timor Timur harus dilepaskan dari negara Indonesia tahun 1999.(rz/rl)