• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

Pemkab Aceh Utara Rasionalisasi Anggaran Rp107 M untuk Penanganan Covid-19

16 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp107 miliar lebih. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

“Hal ini harus kita lakukan, jika tidak maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” ungkap Dra Salwa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Selasa, 16 Maret 2021.

Kata Salwa, rasionalisasi anggaran belanja tersebut menyebabkan berkurangnya APBK Aceh Utara tahun 2021 sebesar Rp.107 miliar lebih. Perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8% dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

“Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” ungkap Salwa, didampingi oleh Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Penegasan terhadap rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada SKPK-SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK tahun 2021.

Salwa menyebutkan, beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya).

“Jumlah yang harus dilakukan rasionalisasi mencapai Rp.107 miliar lebih,” kata Salwa.

Ditambahkan, bahwa akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.

“Hal ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Salwa.

Lebih lanjut Salwa juga mengatakan, dengan adanya rasionalisasi anggaran belanja tahun 2021 maka hanya anggaran untuk belanja rutin kantor yang tidak terkena dampak, seperti anggaran untuk gaji PNS, belanja listrik, internet dan air. Sebab, jika anggaran tersebut terkena dampaknya, maka kegiatan kantor pemerintahan akan macet total atau bahkan tidak berjalan sama sekali.

Terkait dengan isu honorarium Siltap aparatur Gampong tahun 2021, Salwa mengatakan dengan kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara sangat tidak mungkin untuk memenuhi sesuai dengan PP Nomor Nomor 11 Tahun 2019.

“Semua honorarium yang ada dalam APBK Aceh Utara telah dipangkas setelah dilakukan rasionalisasi, mulai dari honorarium tenaga kontrak guru hingga honorarium majelis keistimewaan daerah seperti MPU,” kata Salwa. {}

Tags: Aceh UtaraAPBKDAUDra Salwa
SendShareTweet
Next Post

Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas, Begini Upaya Pemerintah

Rekomendasi

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

1 tahun ago

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Dukung Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

5 tahun ago

Trending

  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Petani Aceh Utara Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Krisis Air Bendungan Krueng Pase Buntu, Petani Terancam Gagal Ke Sawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In