Categories: Sosmas

Peran Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Diperkuat

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa banyak dampak positif. Salah satu diantaranya penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan yang menjadi garda depan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi bagi kapal perikanan. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan operasional bagi kapal perikanan,” jelas Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam keterangan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hari ini.

Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar (PB) apabila kapal perikanan telah memenuhi syarat laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Adanya PB juga merupakan salah satu cara dalam pengendalian sumber daya ikan untuk pencegahan aktivitas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).

Penambahan personil kesyahbandaran perikanan sejalan dengan amanat UU 11/2020 dan PP 27/2021 untuk memberikan pelayanan kesyahbandaran perikanan. Pada tahap awal, KKP menargetkan 260 pelabuhan perikanan memiliki petugas syahbandar di pelabuhan perikanan. Dengan kapasitas yang ada saat ini, syahbandar di pelabuhan perikanan yang dibutuhkan mencapai 146 orang.

“Ini akan menjadi catatan kita, apalagi Menteri sudah menargetkan PNBP perikanan tangkap dapat lebih optimal dengan mekanisme pasca produksi. Tentu saja syahbandar di pelabuhan perikanan akan banyak berperan di pelabuhan perikanan,” tandasnya.

Selain mengoptimalkan pelayanan publik di subsektor perikanan tangkap, penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan ini mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menargetkan PNBP perikanan tangkap naik menjadi Rp12 triliun.

“Tahun 2021 akan ada penambahan syahbandar di pelabuhan perikanan. Ada 34 orang yang akan ditetapkan dan diangkat oleh Kementerian Perhubungan sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga terdapat 35 orang calon syahbandar di pelabuhan perikanan yang akan mengikuti diklat di Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Menteri Trenggono juga meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat mendorong pelaksanan ekspor produk perikanan melalui pemeriksaan sertifikasi ikan hasil tangkapan. Tak hanya itu, tapi juga memantau aktivitas perikanan di pelabuhan perikanan seperti kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, bongkar muat serta mengatur kedatangan maupun penempatan kapal perikanan dalam wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan (WKOPP). {}

Recent Posts

Disaksikan Kapolres Pidie, Komunitas Motor di Pidie Deklarasi Tolak Geng Motor

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Komunitas Motor di Kabupaten Pidie Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balapan Liar,…

1 hari ago

Aceh Utara Raih Peringkat Tertinggi di Aceh dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

MERDEKABICARA.COM.| ACEH UTARA -Kabupaten Aceh Utara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan sebagai daerah dengan capaian kinerja…

2 hari ago

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian,…

3 hari ago

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melalui Asisten III Sekda Aceh, Muhammad…

3 hari ago

Bupati Aceh Utara Hadiri Peusijuek 423 Jamaah Calhaj Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM, menyampaikan sambutan dalam…

4 hari ago

Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi S.I.Kom., yang akrab disapa Panyang,…

1 minggu ago