MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan serta penganiayaan di wilayah hukumnya.
Acara konferensi pers tersebut berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH di hadapan wartawan mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk informasi terkait keberhasilan jajaran Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus – kasus yang ada tersebut.
“Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di 12 toko sembako di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara yang masih wilayah hukum Polres Lhokseumawe, kerugian diperkirakan sebanyak Rp 100 juta. Selanjutnya, kasus penganiyaan bermotif cemburu, TKP-nya di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Dan yang terakhir, tambah Kapolres, kasus curanmor di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. “Yang dicuri sepeda motor roda milik warga sedang parkir di samping halaman rumahnya,” pungkas Kapolres.