MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat), pelecehan seksual serta kasus Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Acara berlangsung di gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, adapun kasus Curat, terjadi di wilayah hukum Polsek Dewantara, Blang Mangat dan Muara Satu. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Salah satu diantaranya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Batuphat Timur, Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Sedangkan kasus pelecehan seksual terhadap anak, kasus ini terjadi pada hari Rabu 4 November 2020 di Dusun Simpang Tiga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Identitas tersangka berinisial Y (59) berprofesi sebagai petani.
Selanjutnya, tambah Kapolres, ada tiga Laporan Polisi (LP) dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu-sabu.
“TKP di Kecamatan Muara Dua, kemudian di Lapas kelas IIA Lhokseumawe dan Blang Mangat. Di Blang Mangat ini, pelaku terlibat pencurian kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan petugas menemukan barang bukti Narkotika Golongan I atau Sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, Kepolisian jajaran Polres Lhokseumawe menyatakan perang terhadap Narkoba dan akan menindak tegas para pelaku baik bandar maupun pemakainya. Sebab, barang tersebut sangat membahayakan masa depan dan merusak generasi muda.
“Kita komitmen memberantas Narkoba, kita terus melakukan perang terhadap Narkoba dan tidak pernah mundur serta terus melakukan penegakan-penegakan hukum,” tegas Kapolres Lhokseumawe. {}