• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 25, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Ganja 24 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

7 Januari 2021
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Satres Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus Ganja kering seberat 24 kg yang berasal dari Kabupaten Nagan raya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK dalam konferensi Pers pagi tadi di Mako Polres Aceh Tengah, Kamis (07/01/ 2021) mengatakan, pengungkapan kasus ganja kering seberat 24 Kg berkat Informasi dari masyarakat.

Kapolres juga menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Kabupaten Nagan Raya, itu menurut pengakuan dari tersangka, terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pihak Kepolisian Aceh Tengah berhasil menahan 3 tersangka dengan inisial IW dengan barang bukti tiga bungkus ganja kering, M bin N dengan barang bukti 2 buah karung besar berisi daun ganja kering, 1 buah karung beras bulog berisi daun ganja kering dan satu unit mobil Mitshubisi Triton dan M bin D dengan barang bukti ganja kering seberat 125 gram. Ketiganya telah Melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tiga kasus itu Polres Aceh tengah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap 3 (tiga ) tersangka, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh tengah.

Kapolres Aceh Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dan terima kasih juga kepada Masyarakat yang berperan hingga berhasil mengungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja ini. pungkasnya.

Kapolres Aceh tengah pada kesempatan yang sama juga memberikan reward kepada Personil Satres Narkoba yang telah berhasil melakukan penangkapan ke tiga tersangka tersebut.

Tags: Aceh TengahAKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIKGanjakriminalNarkoba
SendShareTweet
Next Post

Bupati Aceh Tengah Panggil Seluruh Camatnya, Ada Apa?

Rekomendasi

Lima Terhukum, Terima 394 kali Cambukan

8 tahun ago

Kapolres Pidie: Kecelakaan Lalu Lintas di KM 77 Muara Tiga, 5 Orang Meninggal Dunia

8 bulan ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Pegawai Lapas Lhokseumawe Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In