MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Aksi kejahatan pencurian di rumah dinas Asrama Polisi Lamteumen Barat berhasil diamankan oleh unit Resintel Polsek Jaya Baru. Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Banda Aceh, pada Rabu (30/12) malam.
Ketiga pelaku berisial RM (27) warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16) warga Kota Lhokseumawe dan MZ (15) warga Bireun Bayem Aceh Timur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar, S.Sos, M.Si mengatakan aksi kejahatan diakhir tahun 2020 ini dilakukan oleh para remaja yang masih berstatus pelajar.
“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur, sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim.
Kemudian tambahnya, aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada TKP, mereka tidak mengetahui bahwa target merupakan rumah dinas Kepolisian.
“Hasil interogasi oleh Unit Resintel, bahwa mereka disaat sedang berkumpul disebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman”, sebut Kapolsek.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin (28/12/2020) dini hari
dirumah dinas yang dihuni oleh Rio Andri Tambunan (32,) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.B / 24 / XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT Sek Jaya Baru tanggal 30 Desember 2020 ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh para pelaku.
Korban Rio Andri Tambunan seketika melihat lemari kecil miliknya telah terbuka dan melihat rak TV yang dibelakang sudah terbongkar, sebut Kapolsek lagi.
Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang didalam rumah, korban mengalami kehilangan seperangkat perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, beberapa unit handphone dengan berbagai merk serta Kartu Flaz BCA, kata AKP Dewi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas – berkas penyidikan, unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.
“Para pelaku diringkus pada Rabu malam (30/12/2020) sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Disini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen I” tutur AKP Dewi lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merk casio dan alexander cristie, pungkas Kapolsek.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55 jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. {}