• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Tiga Pelaku Pembobol Rumah Dinas Aspol Lamteumen Diringkus

31 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Aksi kejahatan pencurian di rumah dinas Asrama Polisi Lamteumen Barat berhasil diamankan oleh unit Resintel Polsek Jaya Baru. Ketiga pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Banda Aceh, pada Rabu (30/12) malam.

Ketiga pelaku berisial RM (27) warga Kecamatan Baiturrahman, MH (16) warga Kota Lhokseumawe dan MZ (15) warga Bireun Bayem Aceh Timur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Jaya Baru AKP Dewi Maulidar, S.Sos, M.Si mengatakan aksi kejahatan diakhir tahun 2020 ini dilakukan oleh para remaja yang masih berstatus pelajar.

“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar asal Kota Lhokseumawe dan Bireun Bayem, Aceh Timur, sementara itu salah satunya berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Intel dan Kanit Reskrim.

Kemudian tambahnya, aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada TKP, mereka tidak mengetahui bahwa target merupakan rumah dinas Kepolisian.

“Hasil interogasi oleh Unit Resintel, bahwa mereka disaat sedang berkumpul disebuah rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Namun targetnya rumah yang dalam keadaan kosong dan sepi dari pemukiman”, sebut Kapolsek.

Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin (28/12/2020) dini hari
dirumah dinas yang dihuni oleh Rio Andri Tambunan (32,) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP.B / 24 / XII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT Sek Jaya Baru tanggal 30 Desember 2020 ini dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

Korban Rio Andri Tambunan seketika melihat lemari kecil miliknya telah terbuka dan melihat rak TV yang dibelakang sudah terbongkar, sebut Kapolsek lagi.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang – barang didalam rumah, korban mengalami kehilangan seperangkat perhiasan emas, speaker bluetooth, kipas angin kecil, tas selempang kecil, beberapa jam tangan, beberapa unit handphone dengan berbagai merk serta Kartu Flaz BCA, kata AKP Dewi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi berkas – berkas penyidikan, unit resintel Polsek Jaya Baru mendapatkan titik terang keberadaan para pelaku sehingga tim yang telah dibentuk langsung menuju lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Para pelaku diringkus pada Rabu malam (30/12/2020) sekitar jam 22.00 WIB di rumah kosong kawasan Blang Padang, Banda Aceh. Disini petugas turut mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan di rumah dinas Aspol Lamteumen I” tutur AKP Dewi lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa unit handphone berbagai merk, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai campuran emas merk Hermes, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merk casio dan alexander cristie, pungkas Kapolsek.

Ketiga pelaku dijerat pasal 363 jo 55 jo 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. {}

Tags: Banda AcehhukumKombes Pol Trisno Riyantokriminal
SendShareTweet
Next Post

Hingga Akhir Tahun 2020, Laka Lantas di Lhokseumawe Alami Penurunan Dratis

Rekomendasi

Dua WNI Positif Terjangkit, Presiden: Pemerintah Serius Tangani Wabah Korona

5 tahun ago

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan

2 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In