MEDEKABICARA.COM | JAMBI – Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga menerima uang ketok palu pengesahaan RAPBD.
Beberapa anggota dewan telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah.
NASRULLAH HAMKA, DJAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, ABDUL SALAM HAJI DAUD, KUSNINDAR, RAHIMA dan EDMON telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harusdipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah ataujanji yakni berupa uang sejumlah Rp100 juta.
Serta penerimaan janji berupa pemerian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I CORNELIS BUSTON, uang sejumlah Rp400 juta diterima oleh Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI, uangsejumlah Rp600 juta yang diterimaolehTerdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR danuang sejumlah Rp11.425.000.000,00 yang diterimaoleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait
pengesahan APBD TA 2017 serta penerimaan janji oleh para Terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD yakni masing-masingsejumlah Rp400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterimaoleh Anggota DPRD Provinsi Jambilainnyaperiode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.
Atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan ERWAN MALIK selaku PelaksanaTugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi (SekdaPemdaProvinsi Jambi),
ARFAN selaku Plt Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), dan.SAIPUDIN selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi(yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta APIF FIRMANSYAH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (JMS)