• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

48 Mantan Anggota DPRD Provinsi Terseret Kasus Suap

14 November 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MEDEKABICARA.COM | JAMBI – Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga menerima uang ketok palu pengesahaan RAPBD.

Beberapa anggota dewan telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah.

NASRULLAH HAMKA, DJAMALUDDIN, MUHAMMAD ISRONI, ABDUL SALAM HAJI DAUD, KUSNINDAR, RAHIMA dan EDMON telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harusdipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah ataujanji yakni berupa uang sejumlah Rp100 juta.

Serta penerimaan janji berupa pemerian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I CORNELIS BUSTON, uang sejumlah Rp400 juta diterima oleh Terdakwa II CHUMAIDI ZAIDI, uangsejumlah Rp600 juta yang diterimaolehTerdakwa III ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR danuang sejumlah Rp11.425.000.000,00 yang diterimaoleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait

pengesahan APBD TA 2017 serta penerimaan janji oleh para Terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD yakni masing-masingsejumlah Rp400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterimaoleh Anggota DPRD Provinsi Jambilainnyaperiode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.

Atau setidak-tidaknya sekirajumlah tersebut dari ZUMI ZOLA ZULKIFLI selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan ERWAN MALIK selaku PelaksanaTugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi (SekdaPemdaProvinsi Jambi),

ARFAN selaku Plt Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), dan.SAIPUDIN selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi(yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta APIF FIRMANSYAH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Perbuatan Para Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahanAtasUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (JMS)

Tags: Cornelis BustonJambiJPU KPKKorupsiKPKPeristiwaSuap
SendShareTweet
Next Post

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Rekomendasi

SUKISARI,S.H: BUKTI TAMBAHAN PERKARA 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST.PENGADILAN NIAGA JAKPUS TIDAK BERWENANG

4 tahun ago

Pemkab Aceh Utara Lakukan Lounching BLT Migor Tahun 2022

3 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APH Dinilai Bermain Mata dengan Pelaku Korupsi Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In