MERDEKABICARA.COM | PT Hutama Karya (Persero) menyatakan akan mulai memberlakukan tarif untuk jalan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) seksi empat Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Km pada 10 November 2020 mendatang.
Hal itu dikemukakan oleh Branch Manajer Ruas Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa saat melakukan audiensi bersama Plt Guberbur Aceh Nova Iriansyah yang didampingi Asisten Sekretaris Daerah Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (2/11/2020).
“Dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sudah menerbitkan SK perubahan tarif penggunaan jalan tol, tapi untuk pemberlakuan kita masih menunggu pihak manajemen,” kata Jarot.
Pemberlakuan tarif jalan tol seksi 4 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tanggal 27 Oktober 2020, yang rencananya, akan diberlakukan 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang. Saat ini pihaknya masih menunggu izin operasional dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Ia mengatakan, saat ini ruas jalan tol Sibanceh seksi empat itu masih dalam tahapan sosialisasi penggunaannya, yang diberikan dalam bentuk pelayanan akses jalan tol secara gratis dalam artian pengguna jalan masih belum dikenakan tarif/biaya.
“Dari peresmian kemarin hingga hari ini belum dikenakan tarif, tapi pengguna harus sudah memiliki e-money yang digunakan saat masuk dan keluar jalan tol, tapi tidak ada pemotongan saldo,” ujar Jarot.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengaku sangat berterimakasih kepada pihak PT Hutama Karya (Persero) yang sudah melakukan sosialisasi penggunaan jalan bebas hambatan tersebut dengan memberikan pelayanan gratis.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang diberikan akan memberikan dampak yang baik pada pembangunan ruas jalan tol Sibanceh sehingga dapat digunakan secepat mungkin. {}