Categories: Hukum

Lagi Asik Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi

MERDEKABICARA.COM – Dua pemuda bernama Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai di ciduk polisi.

pengerebekan tim buru sergap (Buser) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai terjadi di Jalinsum Medan- Tebingtinggi, persisnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat, (2/10) sekitar pukul 00.45 WIB saat keduanya lagi asik melakukan transaksi sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi yang pihaknya terima dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Selainmengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP.

Penggrebekan itu, lanjut Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di TKP Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP tersebut di amankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres. []

Recent Posts

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

13 jam ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

21 jam ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago

Lepas Kloter BTJ-11, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Doakan Keselamatan Jemaah

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…

2 hari ago

Geliat Petani Desa Ceubrek Tanah Luas Hidupkan Kembali Lahan Sawah Terbengkalai

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…

3 hari ago