Categories: Hukum

Lagi Asik Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi

MERDEKABICARA.COM – Dua pemuda bernama Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai di ciduk polisi.

pengerebekan tim buru sergap (Buser) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai terjadi di Jalinsum Medan- Tebingtinggi, persisnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat, (2/10) sekitar pukul 00.45 WIB saat keduanya lagi asik melakukan transaksi sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi yang pihaknya terima dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Selainmengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP.

Penggrebekan itu, lanjut Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di TKP Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP tersebut di amankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres. []

Recent Posts

Bupati Aceh Utara Desak BNPB Segera Cairkan Dana Banjir, Rakyat Sudah Lama Menunggu!

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., melakukan koordinasi dengan…

1 jam ago

Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Forum Geuchik Matang Tengoh bersama Majelis Arbabul Hija sukses menggelar Kegiatan…

12 jam ago

Hari Bhayangkara ke-80: Polres Pidie Gelar Upacara dan Syukuran Bersemangat Presisi

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Polres Pidie menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang dilanjutkan dengan…

20 jam ago

Jelang Musim Tanam, Dua Desa di Tanah Luas Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Semangat gotong royong kembali hidup di Kecamatan Tanah Luas. Warga Desa…

24 jam ago

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Laksanakan Bakti Sosial untuk Masyarakat Rentan

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa…

3 hari ago

Wujud Nyata Kepedulian, Polres Pidie Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah Warga di HUT Bhayangkara ke 80

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie kembali…

3 hari ago