Categories: Hukum

Lagi Asik Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi

MERDEKABICARA.COM – Dua pemuda bernama Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI, Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai di ciduk polisi.

pengerebekan tim buru sergap (Buser) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai terjadi di Jalinsum Medan- Tebingtinggi, persisnya di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat, (2/10) sekitar pukul 00.45 WIB saat keduanya lagi asik melakukan transaksi sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi yang pihaknya terima dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Selainmengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip teransparan ukuran kecil berisikan serbuk putih di duga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP.

Penggrebekan itu, lanjut Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Firdaus untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di TKP Kanit Reskrim IPDA M. Sihombing bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transanksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP tersebut di amankan kedua pelaku.

Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Kapolres. []

Recent Posts

PN Jantho Lantik Tiga Panitera Muda, Ada Pesan Penting yang Disampaikan

MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…

2 hari ago

Pantau Arus Balik: Kapolda Aceh dan Kapolres Pidie Tinjau Pos Tol Padang Tiji

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…

1 minggu ago

Narasi dan Arah Pembangunan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…

2 minggu ago

Wujudkan Mimpi Lebaran, Yulinda Sayuti Ajak Anak Yatim Belanja

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…

2 minggu ago

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii Sabillah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…

3 minggu ago

Wujud Kepedulian, Perta Arun Gas Sebar 1.000 Paket Kebaikan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…

4 minggu ago