• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tersangka Curanmor Ini Mengaku Telah Mencuri 40 Sepmor Selama 3 Tahun

27 September 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Satuan Reskrim Polres Aceh Utaraberhasil mengungkap kasus curanmor yang menjerat tersangka Agustiar, 31 tahun yang mengakui telah mencuri sejumlah 40 unit sepeda motor dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku aksinya itu dibantu seorang rekannya berinisial LI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Berita Sebelumnya: Pelaku Curanmor Ini Nyaris Bonyok Dihakimi Warga

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan aksi tunggal pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Agustiar sejak tahun 2018 mencapai 16 unit.

“Sementara aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekannya ada sejumlah 24 unit sepeda motor di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur,” ujar AKP Rustam, pada Jumat (25/9) lalu.

Lebih lanjut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara Aiptu Rustam menyampaikan, Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian dari tangan masyarakat yang dibeli dari tersangka Agustiar.

“Menyangkut dengan masyarakat yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, itu juga melanggar hukum, nantinya kita juga akan melakukan proses setelah tersangka utama ini kita lengkapi berkasnya,” terang Aiptu Rustam.

Untuk itu, penyidik menjerat tersangka Agustiar dengan pasal 363 ayat 1 jo 480 jo 55 KUHP dengan ancama pidana hingga 7 tahun penjara. {}

Tags: Aceh TimurAceh UtaraAKBP Tri HadiyantoAKP Rustam NawawiCuranmorkriminalSepmor
SendShareTweet
Next Post

Ratusan Rumah Warga Rusak, Angin Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan di Kota Medan

Rekomendasi

Pengalokasian Dana Desa (Foto: jpp)

Desa Berkinerja Baik Dapat Tambahan Dana di Tahun 2020

5 tahun ago

Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat Tajam, Bupati/Wali Kota Diintruksikan Siaga

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In