MERDEKABICARA.COM | Satuan Reskrim Polres Aceh Utaraberhasil mengungkap kasus curanmor yang menjerat tersangka Agustiar, 31 tahun yang mengakui telah mencuri sejumlah 40 unit sepeda motor dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku aksinya itu dibantu seorang rekannya berinisial LI yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Baca Berita Sebelumnya: Pelaku Curanmor Ini Nyaris Bonyok Dihakimi Warga
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan aksi tunggal pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Agustiar sejak tahun 2018 mencapai 16 unit.
“Sementara aksi pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekannya ada sejumlah 24 unit sepeda motor di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur,” ujar AKP Rustam, pada Jumat (25/9) lalu.
Lebih lanjut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Utara Aiptu Rustam menyampaikan, Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian dari tangan masyarakat yang dibeli dari tersangka Agustiar.
“Menyangkut dengan masyarakat yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan, itu juga melanggar hukum, nantinya kita juga akan melakukan proses setelah tersangka utama ini kita lengkapi berkasnya,” terang Aiptu Rustam.
Untuk itu, penyidik menjerat tersangka Agustiar dengan pasal 363 ayat 1 jo 480 jo 55 KUHP dengan ancama pidana hingga 7 tahun penjara. {}