Categories: Hukum

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ini Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya!

MERDEKABICARA.COM | Dengan melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban, pelaku berhasil melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9) lalu sekira pukul 01.00 Wib di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kel. Kabil, Kec. Nongsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam, kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK, MH bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Kec. Nongsa.

Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. {}

Recent Posts

Pj Bupati Mahyuzar di Rakor DPR-RI: Tahapan Pilkada di Aceh Utara Berjalan Lancar

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…

13 jam ago

Pj Bupati Mahyuzar Hadiri Penutupan NUWSP, Ini Kegiatan yang Sudah Berjalan di Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA  - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…

1 hari ago

Kapolres Pidie dan Muspida Ikuti Video Conference Launching Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…

1 hari ago

Diikuti 18 SMPN Se-Kota Lhokseumawe, PPBC Gelar Turnamen Badminton Cup V

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…

2 hari ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…

2 hari ago

Menyala Bos Ku, UAS Satu Panggung Dengan Cawagub Syekh Fadhil

Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…

4 hari ago