• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pelaku Ini Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya!

23 September 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Dengan melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban, pelaku berhasil melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

Berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9) lalu sekira pukul 01.00 Wib di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kel. Kabil, Kec. Nongsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam, kemudian team yang dipimpin langsung Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK, MH bersama dengan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan di Back Up Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan sekira pukul 01.00 Wib team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Kec. Nongsa.

Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Milyar. {}

Tags: Anak Dibawah UmurKombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK M.SikriminalPeristiwaPersetubuhanPolda Kepri
SendShareTweet
Next Post

Israel Halangi Warga Luar Al-Quds Lakukan Shalat Subuh di Masjidil Aqsha

Rekomendasi

Baitul Mal – Islamic Relief Bangun 14 Rumah Layak Huni Tahan Gempa untuk Dhuafa Aceh Utara

1 tahun ago

Ungkap Kasus 45 Kg Sabu, 7 Personil Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Pemerintah Aceh

5 tahun ago

Trending

  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Aksi Demo Pertanyakan P19 Perkara Korupsi Beasiswa, Aspidsus Kejati Aceh Enggan Temui Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Suku Jawa, Ini Suku Paling Banyak Lulus Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In