MERDEKABICARA.COM | Polri memaparkan indeks potensi kerawanan (IPK) di Pilkada Serentak 2020. IPK tersebut adalah alat ukur tingkat kerawanan keamanan kegiatan pilkada di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi.
“Indeks potensi kerawanan (IPK) adalah alat untuk mengukur tingkat kerawanan suatu wilayah yang melaksanakan Pilkada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diukur menggunakan instrumen dalam bentuk dimensi variabel dan indikator,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (11/9/2020).
Awi menuturkan metode IPK itu ada 5 dimensi, 17 variabel, dan 118 indikator. Pilkada Serentak 2020 sendiri akan berlangsung di 270 daerah pada akhir tahun ini.
“Kita ketahui bersama bahwasanya Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 kali ini terdiri dari 270 lokasi dengan rincian 9 provinsi 224 Kabupaten dan 37 kota yang akan dilaksanakan pemilihan serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020. Sehingga tidak menutup kemungkinan dari 270 lokasi tersebut ada daerah-daerah yang kita anggap kurang rawan, rawan dan sangat rawan,” jelasnya.
Awi juga menyampaikan potensi kerawanan kerawanan itu tergantung karakter setiap daerah. Polri sendiri telah mencatat, mendeteksi dini, serta mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Pilkada Serentak 2020.
“Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 tentunya semua memiliki potensi kerawanan sesuai karakteristik masing-masing daerah dan itu sudah menjadi catatan kepolisian untuk dijadikan pedoman dalam rangka melakukan deteksi dini dan cegah dini terjadinya gangguan Kamtibmas atau terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang menjadi dasar pengamanan oleh satuan kewilayahan dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2020 agar berjalan aman damai sejuk jujur adil dan tentunya aman dari COVID-19,” terang dia.
Berikut Unsur – unsur untuk mengukur Indeks Potensi Kerawanan (IPK) Pilkada 2020 :
1. Dimensi penyelenggara (KPUD) terdapat 3 variabel :
a. Profesionalitas penyelenggara (KPUD) diantaranya indikatornya adalah KPUD memihak Paslon, anggaran tidak cukup, angota KPUD pernah mendapat sanksi, dll;
b. Profesionalitas Bawaslu/Panwas indikatornya antara lain anggota Bawaslu/Panwas memihak Paslon, anggaran tidak cukup, kurangnya dukungan protokol kesehatan, dll;
c. Profesionalitas pengamanan indikatornya adalah tidak membuat rencana pengamanan, tidak membuat pengamanan kontijensi, rencana pengamanan tidak sesuai dengan protokol kesehatan, dll.
2. Dimensi peserta terdapat 5 variabel diantaranya :
a. Potensi konflik calon indikatornya adalah sikap fanatik dari kader Parpol, simpatisan dan ormas, dll;
b. Dukungan ASN indikatornya adalah ASN terlibat pengajuan paslon dan sanksi Bawaslu pada ketidaknetralan ASN;
c. Dukungan partai indikatornya adalah konflik antar Parpol pendukung, konflik internal Parpol dan pelanggaran Parpol (curi start);
d. Politik uang atau Sarpras indikatornya adalah Partai pendukung bagi-bagi uang sembako/bansos;
e. Politik identitas indikatornya adalah Paslon, Partai pendukung maupun masyarakat menggunakan isu sara dan isu anti komunis.
3. Dimensi partisipasi masyarakat terdapat 2 variabel :
a. Partisipasi masyarakat indikatornya adalah masyarakat takut ikut Pilkada karena Covid-19, partisipasi masyarakat rendah, masyarakat cenderung golput, dll;
b. Pengaruh Paslon indikatornya adalah mobilisasi masyarakat oleh Partai pendukung yang menimbulkan konflik, Paslon memprovokasi masyarakat untuk anarkis, Paslon memanfaatkan konflik untuk memperoleh suara, dll;
4. Dimensi potensi gangguan Kamtibmas terdapat 4 variabel :
a. Sejarah konflik indikatornya adalah konflik antar pendukung pada Pilkada sebelumnya, sejarah konflik antar Paslon, dll;
b. Kondisi geografis indikatornya adalah wilayah sulit dijangkau (pulau/gunung/daerah terpencil), konflik batas wilayah, dll;
c. Media indikatornya adalah hoax, kampanye negatif, ujaran kebencian, media lokal tidak netral, dll;
d. Karakteristik masyarakat indikatornya adalah masyarakat mudah terprovokasi, kesadaran politik rendah, masyarakat hanya patuh pada hukum adat, dll.
5. Dimensi ambang gangguan terdapat 3 variabel :
a. Potensi kriminalitas indikatornya adalah wilayah kategori rawan kriminal, kesenjangan ekonomi menonjol, banyak PHK akibat Covid-19, pengannguran tinggi, dll;
b. Administrasi kependudukan indikatornya adalah penyelesaian E-KTP banyak tertunda, mayoritas penduduk belum memiliki E-KTP, wilayah tidak diakui sebagai bagian administrasi kota/kab, dll
c. Gangguan Kamtibmas indikatornya adalah timbul konflik sosial yang berimplikasi kontijensi, adanya kejahatan berimplikasi separatis, muncul kriminalitas oleh residivis dampak Covid-19, dll. {}