MERDEKABICARA.COM | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar produksi narkoba seberat 8 kilogram sabu di Ruko Puri Gunung Anyar Regency 41 Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priambadha didampingi oleh penyidik Madya dan Tim pemberantasan BNNP Jatim menjelaskan, kasus itu melibatkan 3 tersangka Ridwan (36) warga Sokobana Madura, Suwoto (45) warga Kencong Jember dan Septian (24) berdomisili di Ungaran Semarang.
Sedang barang bukti yang diamankan 8 kg sabu, mobil Avanza putih Nopol L- 1216- GQ dan sepeda motor Satria plat nopol L-5690- TV.
Modus Operandi yang dilakukan dengan cara Sabu dikirim dari Malaysia yang disamarkan dengan bungkusan tertulis Magnesium Chilate dan dimasukkan satu doze, barang yang dikirim sebanyak 7 doze.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. {}
MerdekaBicara - Aceh Besar | Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi melantik tiga pejabat Panitera Muda…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. melaksanakan kunjungan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tengah hiruk-pikuk pembangunan yang diukur dengan beton, aspal, dan angka-angka…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Tim Penggerak PKK Kota Lhokseumawe bersama Dewan Kerajinan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menggelar kegiatan Ramadhan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 H diisi para Perwira Perta Arun…