MERDEKABICARA.COM | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar produksi narkoba seberat 8 kilogram sabu di Ruko Puri Gunung Anyar Regency 41 Surabaya, Rabu (9/9/2020).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Bambang Priambadha didampingi oleh penyidik Madya dan Tim pemberantasan BNNP Jatim menjelaskan, kasus itu melibatkan 3 tersangka Ridwan (36) warga Sokobana Madura, Suwoto (45) warga Kencong Jember dan Septian (24) berdomisili di Ungaran Semarang.
Sedang barang bukti yang diamankan 8 kg sabu, mobil Avanza putih Nopol L- 1216- GQ dan sepeda motor Satria plat nopol L-5690- TV.
Modus Operandi yang dilakukan dengan cara Sabu dikirim dari Malaysia yang disamarkan dengan bungkusan tertulis Magnesium Chilate dan dimasukkan satu doze, barang yang dikirim sebanyak 7 doze.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati. {}
MERDEKABICARA.COM | Pidie - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK memimpin langsung upacara pemakaman…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pidie…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Perta Arun…
MERDEKABICARA.COM | TAKENGON - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melalui Program Katalisator Kemitraan Berdikari terus menunjukkan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri…