MERDEKABICARA.COM | Penanggung jawab Senat mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Utara.
Kedatangan mereka untuk bersilaturrahmi dan melakukan audiensi untuk membahas persoalan tentang pengelolaan pendidikan pasca Mou Damai Aceh dan Pemerintah Indonesia dengan DPRK Aceh Utara pada masa akan datang, Selasa 8 September 2020.
Ketua Umum Penanggung jawab SEMA/DEMA IAIN Lhokseumawe, Zubaili mengatakan, Aceh setelah MoU Helsinki merupakan daerah yang berbeda. Sebuah daerah dengan ragam kekhususan termasuk dalam pengelolaan pendidikan, mustahil di dapat oleh daerah-daerah lain.
“Aceh sebagai daerah otonomi khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 memiliki peraturan daerah yang bersifat khusus yaitu Qanun Aceh dan Qanun Kabupaten/Kota. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh, sedangkan Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh”, terang Zubaili.
Pihaknya meminta dalam usulan kepada DPRK Aceh Utara agar merancang qanun pendidikan aceh kedepan agar terealisasi dilapangan, jelasnya.
“Upaya itu di wacakan Supaya sejarah perjuangan GAM yang sudah terjadi puluhan tahun, wawasan MoU helsinky, belajar kitab kuning, sejarah samudera pasai, pendidikan bahasa aceh,agar dapat dimasukkan kedalam kurikulum sekolah yang ada di aceh Utara”, ujar Zubaili.
Zubaili juga menambahkan, Dalam diskusi juga kita sampaikan terkait permasalahan terbatasnya unit angkutan untuk anak sekolah di Aceh Utara. Kita berharap usulan yang kita tawarkan ini kepada DPRK, serius dalam menanggapi dan semua ini siap dipergunakan pada tahun 2021, harapnya.
Sementara itu Ketua dua Pj SEMA/DEMA, Maulana mengungkapkan, pihaknya mengusulkan qanun itu karena melihat banyak generasi muda Aceh khususnya Aceh Utara, sudah mulai luput dari pengetahuan ke Acehan dan keagamaan.
“Kadangkala ada yang bertanya untuk apa Aceh berperang? Perdamaian, MoU, UUPA itu apa? mendengar pertanyaan dari kalangan kaula muda Aceh seperti itu kami sangat merasa sedih dan terpukul, ini siapa yang kita salahkan? Kita tidak bisa menyalahkan generasi muda sepenuhnya, perlu ada langkah yang tepat dari pemerintah Aceh Utara untuk merancang pendidikan keacehan kepada generasi muda Aceh khususnya di aceh utara”, ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasikan wacana usulan para mahasiswa DEMA IAIN Lhokseumawe untuk memperjuangkan pendidikan khususnya di Kabupaten Aceh Utara sangat bermutu bernilai bagus pada masa seterusnya.
“Alhamdulillah, kami sangat senang melihat kawan-kawan mahasiswa yang masih progresif dalam memperjuangkan pendidikan untuk Aceh Utara, kami sangat mengapapresiasikan langkah ini. Sudah kami dengarkan semua usulan dari kawan-kawan dan usulan ini sangat bermutu, bernilai bagus, Insya Allah kami di DPRK Aceh Utara akan mengupayakan semaksimal mungkin usulan dari kawan-kawanmahasiswa agar terealisasikan di tahun depan. Ini satu langkah upaya untuk mencerdaskan kehidupan generasi Aceh khususnya Aceh Utara kedepan”, pungkas Ketua DPRK Aceh Utara.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara, Komisi 5 bidang pendidikan DPRK Aceh Utara, Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Pj SEMA/DEMA IAIN Lhokseumawe, Ketua DEMA Fakultas Syariah, Perwakilan DEMA FUAD dan Tokoh Mahasiswa IAIN Lhokseumawe. {Ril}