MERDEKABICARA.COM | Masyarakat Nagan Raya tidak lama lagi diwajibkan memakai masker saat dirinya berpergian melakukan aktivitas di luar rumahnya. Hal ini sesuai dengan intruksi yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dari PLT Gubernur Aceh, Nova Iriansyah terkait Gebrak Masker Aceh (GEMA) yang akan dilaksanakan 4 September mendatang di seluruh Kabupaten/Kota se Aceh.
Instruksi itu diterima Pemkab Nagan Raya melalui Video Conferense (Vidcon) yang dihadiri oleh SKPK terkait dan Tim Gugus Penanganan Covid Nagan Raya, di Aula Bappeda, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kampanye gebrak masker itu merupakan upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19) yang kasusnya semakin meningkat di Aceh.
Rencana pelaksanaan kampanye GEMA ini meliputi beberapa hal diantaranya keterlibatan seluruh stake holder mulai dari sektor desa, sekolah, serta pemerintah kabupten/kota.
seperti pembagian masker, pemasangan spanduk berisi ajakan memakai masker, pemberian materi materi pentingnya mengunakan masker untuk cegah penularan covid-19 di setiap mimbar khutbah Jumat.
Nantinya direncanakan akan ada Gebrak Masker Aceh untuk tindak lanjut dari surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3592/BPD tanggal 14 Agustus 2020, serta Surat Gubernur Aceh Nomor 440/12518 tangga 24 Aguatus 2020 perihal Gebrak Masker se Aceh.
Sebelumnya, kampanye pemakaian masker telah diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Selasa 25 Agustus 2020 lalu.
Dikatakan Jokowi, angka kasus positif Covid-19 di Aceh masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
Karena itulah Jokowi meminta semua pemangku kepentingan di Aceh untuk terus melakukan langkah-langkah penanggulangan agar kasus tersebut dapat dikendalikan. {}