• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Polisi Tangkap Napi Penyewa Kamar VVIP di RS yang Produksi 100 Butir Ekstasi Perhari

22 Agustus 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Polisi telah menangkap narapidana AU (42) karena diduga memproduksi ekstasi 50 hingga 100 butir per hari. Narkotika itu diproduksinya saat menjalani perawatan di kamar VVIP salah satu rumah sakit swasta berinisial RA di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Heru Novianto, S.I.K) mengatakan, AU mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang ditempati tersebut setiap harinya.

“Sehari untuk sewa kamarnya Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Ia juga menjelaskan, jika AU menderita sakit lambung saat menjalani proses perawatan di rumah sakit swasta tersebut.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus tersebut.

“Sipir bersama perawat – perawatnya sedang kita periksa. Nanti saya akan tanyakan berapa jumlahnya kepada penyidik,” tutupnya.

AU yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus narkotika ini dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Salemba tempat dia ditahan selama dua tahun mengeluhkan sakit di perut.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Tags: EkstasihukumNapiNarkotikaSalembaSipir
SendShareTweet
Next Post

Guru Pemula Madrasah Wajib Ikuti PIGPM

Rekomendasi

BIN Lakukan Vaksinasi Covid-19 ke Rumah Warga

4 tahun ago
Ilustrasi

Jaksa Agung : Kepastian Hukum Berdampak pada Investasi

6 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In