• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Polisi Tangkap Napi Penyewa Kamar VVIP di RS yang Produksi 100 Butir Ekstasi Perhari

22 Agustus 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Polisi telah menangkap narapidana AU (42) karena diduga memproduksi ekstasi 50 hingga 100 butir per hari. Narkotika itu diproduksinya saat menjalani perawatan di kamar VVIP salah satu rumah sakit swasta berinisial RA di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Heru Novianto, S.I.K) mengatakan, AU mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang ditempati tersebut setiap harinya.

“Sehari untuk sewa kamarnya Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Ia juga menjelaskan, jika AU menderita sakit lambung saat menjalani proses perawatan di rumah sakit swasta tersebut.

Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus tersebut.

“Sipir bersama perawat – perawatnya sedang kita periksa. Nanti saya akan tanyakan berapa jumlahnya kepada penyidik,” tutupnya.

AU yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus narkotika ini dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Salemba tempat dia ditahan selama dua tahun mengeluhkan sakit di perut.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Tags: EkstasihukumNapiNarkotikaSalembaSipir
SendShareTweet
Next Post

Guru Pemula Madrasah Wajib Ikuti PIGPM

Rekomendasi

Banjir Tiga Desa di Aceh Timur Berangsur Surut, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada

5 tahun ago

Gakkum KLHK Tangkap 2 Aktor Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

6 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha 1447 H: Masjid Sirajul Mukhlisin Desa Punti Sembelih 16 Hewan Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In