MERDEKABICARA.COM | Polisi telah menangkap narapidana AU (42) karena diduga memproduksi ekstasi 50 hingga 100 butir per hari. Narkotika itu diproduksinya saat menjalani perawatan di kamar VVIP salah satu rumah sakit swasta berinisial RA di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Pol. Heru Novianto, S.I.K) mengatakan, AU mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang ditempati tersebut setiap harinya.
“Sehari untuk sewa kamarnya Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Ia juga menjelaskan, jika AU menderita sakit lambung saat menjalani proses perawatan di rumah sakit swasta tersebut.
Saat ini, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus tersebut.
“Sipir bersama perawat – perawatnya sedang kita periksa. Nanti saya akan tanyakan berapa jumlahnya kepada penyidik,” tutupnya.
AU yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus narkotika ini dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Salemba tempat dia ditahan selama dua tahun mengeluhkan sakit di perut.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []