MERDEKABICARA.COM | Sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, Bupati Raidin Pinim menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara agar senantiasa menggunakan masker ketika masuk kerja di kantornya masing-masing.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati pada Kamis lalu ketika mengadakan pertemuan dengan Kapolres AKBP Wanito Eko Sulistiyo, Dandim 0108 Agara Letkol Czi Noor Arif KhusainiWakil Bupati, Bukhari, Sekdakab Muhammad Ridwan, Kepala RSU Sahudin Kutacane, dr Bukhari Pinim dan Sekretaris BPBDNazmi Desky serta Kabid Dinas Kominfo Hariyono di rumah pribadi Bupati.
Ditemukannya beberapa warga Aceh Tenggara yang terpapar Covid-19, bahkan ada yang telah meninggal dunia dan dimakamkan dengan mengiktuti Protokol kesehatan beberapa hari yang lalu, dengan sendirinya membuat Pemkab bersama unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat, harus berkerja maksimal dan mengedepankan kewaspadaan yang tinggi.
“Karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di bumi sepakat segenep, seluruh ASN di Aceh Tenggara, wajib mengenakan masker dan mengkuti protokol kesehatan, terutama ketika masuk jam kerja di kantor, badan dan dinas masing-masing”, terang Bupati.
Adanya beberapa warga yang terpapar covid baru-baru ini, merupakan pukulan telak bagi seluruh komponen masyarakat, sebab itu sebagai garda terdepena bagi masyakat, seluruh ASN harus menjadi contoh dan suri tauladan bagi masyarakat, dalam upaya memutus mata rantai dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Aceh Tenggara.
“Tak mungkin kita mengajak seluruh eleman masyarakat untuk patuh sepenuhynya, mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari tanpa adanya contoh dari ASN sebagai perpanjangan tangan pemerintah, namun jika ASN sudah patuh, maka masyarakat dengan sendirinya akan patuh terhadap rotokol kesehatan”, ujar Bupati Raidin Pinim.
Bupati juga berpesan kepada Sekdakab agar sejak Senin (10/8), seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, mulai menerapkan aturan menggunakan masker dalam bekerja di kantor, badan dan dinas masing, demi untuk memutus mata rantai Virus Corona yang mulai ditemukan di bumi sepakat segenep.
“Bila sudah diingatkan, dan masih juga tetap membandel tak mau mengenakan masker atau malah mengabaikan protokol kesehatan, tegur ASN yang bersangkutan tersebut, dan jika masih juga membandel setelah ditegur berulangkali, ambil dan jatuhkan saja sanksi tegas,”ujar Bupati Raidin Pinim pada Sekdakab Muhammad Ridwan.
Selain penggunanan masker protokol kesehatan,Bupati Raidin Pinim,Kapolres Wanito Eko,Dandim 0108/Agara,Letkol Czi Noor Arief Khusaini,Wakil Bupati,Bukhari dan Kepala RSU Sahudin Kutacane dr Bukhari Pinim,juga menyepakati larangan menggelar pesta atau perhelatan yang melibatkan orang banyak bagi seluruh lapisan masyarakat terhitung sejak Senin (10/8).
Sedangkan untuk hal-hal yang tekhnis dan terinci,nantinya akan diatur dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara,termasuk pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah yang menggunakan maskter dengan senantiasa mengikuti protokol kesehatan,terutama di Mesjid Raya At Taqwa Kutacane.
Usai mengadakan pertemuan dan membahas terkait protokol kesehatan Covid-19,di lokasi yang sama,Ketua Darma Wanita Persatuan kabupaten Aceh Tenggara,Rosmala Dewi Desky dan beberapa orang lainnya,mengikuti Rapid Test pengambilan darah.
Sementara iu, Pengurus Mesjid Raya At Taqwa Kutacane juga telah menghimbau, jamaah yang akan melaksanakan shalat jumat berjamaah agar menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, sedangkan pihak kepolisian juga telah memberikan himbaunya kepada warga yang melintas di pusat kota Kutacane agar selalu menggunakan masker. {}