• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Kesehatan

Syarat yang Harus Dilengkapi Warga Bener Meriah Ketika Ingin Melakukan Perjalanan Selama Pandemi

14 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Bagi warga yang membutuhkan Surat Melakukan Perlintasan Perjalanan selama Covid-19 (Surat Izin Jalan Covid-19), dapat mendatangi Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah di GOR dengan membawa KTP, Surat Pengantar Reje Kampong, dan Surat Hasil Pemeriksaan Puskesmas. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP, M.AP, Kamis (13/8).

Riswandika Putra juga menjelaskann, adapun alur untuk mendapatkan surat melakukan perlintasan perjalanan selama covid-19  adalah, mengurus surat keterangan di kantor reje kampung (Kantor Desa-red), Melakukan Pemeriksaan di Puskesmas, mengur surat keterangan ke Sekret Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah.

“Mengingatkan kembali, setiap warga yang ingin membuat surat perjalanan tersebut, terlebih dahulu mengurus surat keterangan di kantor reje kampung masing-masing, kemudian yang bersangkutan melakukan pemeriksan kesehatan di puskesmas terdekat, terakhir yang bersangkutan mengurus surat keterangan melakukan perjalanan di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Bener Meriah yang terletak di Gedung Olah Raga dan Seni (GOR) Pemda, Simpang Tiga Redelong, disamping Pendopo Bupati Bener Meriah,”dijelaskan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah itu.

Sementara untuk warga yang masuk ke Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 kepihak Posko Relawan Kampung Lawan Covid-19.

Untuk pekerja yang berasal dari luar daerah, perusahaan atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pekerja tersebut menyerahkan hasil test pemeriksaan covid-19 (Rapit test atau SWAB) ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah. Maksimal 1 hari surat tersebut telah diserahkan kepada pihak gugus tugas, setelah itu, saat pekerja tiba di Bener Meriah langsung dibawa keposko Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan pendataan.”

Kalau tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Bener Meriah maka pengusaha atau badan usaha penanggungjawab harus mengembalikan mereka ke daerah asal” tegas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah.

Lebih jauh dikatakan Riswandika Putra, S.STP, M.AP, dalam pengurusan surat melakukan perlintasan perjalanan selama Covid-19 warga tidak akan dibebankan biaya (gratis). Dia mengingatkan, jangan gunakan akses mendapat Surat Keterangan Melakukan Perlintasan Perjalanan dengan cara yang tidak lazim.

“Datanglah ke fasilitas yang telah kami sebutkan, dan ikuti prosedur resmi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. {}

Tags: Bener MeriahCovid-19PerlintasansosmasSurat Izin Jalan Covid-19
SendShareTweet
Next Post

Bupati Agara Akan Berikan Sanksi ASN yang Tidak Memakai Masker

Rekomendasi

pengguna jalan bebas tampa hambatan melewati perapatan Trafick Light Simpang empat Kebun Lama

Tunggak Pembayaran Listrik, Trafick Light Dipadamkan PLN

8 tahun ago

SUKISARI,S.H: BUKTI TAMBAHAN PERKARA 267/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST.PENGADILAN NIAGA JAKPUS TIDAK BERWENANG

4 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In