MERDEKABICARA.COM | Sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika, berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan di dua Kabupaten lainnya dalam Provinsi Aceh.
Selain sembilan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 3,37 gram dan 22 kilogram daun ganja kering.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, dari sembilan tersangka, tiga diantaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen.
“Dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika, tiga diantaranya ditangkap di Aceh Utara dan Bireuen. Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sebut Raja Harahap.
AKP Raja Harahap mengatakan, personel Satresnarkoba berhasil menangkap satu tersangka di gampong Lampisang, Aceh Besar, Rabu malam (29/7/2020).
“Petugas berhasil mengamankan tersangka RMT (36) disebuah kebun dikawasan Lampisang, Aceh Besar dengan barang bukti berupa tiga bungkusan berisikan sabu seberat 0,60 gram dan daun ganja kering 0,27 gram,” sebut Kasatresnarkoba.
Pada awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan saat itu petugas melihat ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di kebun dan langsung menangkap tersangka RMT, ucap Raja Harahap.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan bungkusan ganja di tangan sebelah kanan dan juga menemukan sebuah wadah yang berisikan sabu yang diletakkan di tanah dekat samping tersangka pada saat itu,” tambah Kasatresnarkoba.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari Yahwa untuk di jual.
Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yang salah satunya PNS salah satu instansi pemerintahan dan satu lagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dengan keterkaitan pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka tersebut berinisial KJ (45) dan TK (46), Jumat sore (31/7/2020).
AKP Raja Harahap mengatakan, pada awalnya petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS karena pada sebelumnya pernah mengantarkan sabu untuk salah seorang Narapidana berinisial KJ. Kemudian petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS dikarenakan ditemukan narkotika.
“Saat di interogasi, bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari Isteri KJ untuk diantarkan ke Rutan Klas II B Banda Aceh dan berdasarkan informasi tersebut petugas opsnal berhasil mengamankan TK yeng bertugas mencari narkotika untuk KJ. Sementara itu KJ mengkaui bahwa narkotika sabu dengan berat 0,13 gram dan ganja 0,30 gram untuk di gunakan sendiri di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Kemudian, Petugas pada hari sama juga melakukan penangkapan terhadap MAK (23) warga Bireuen dikawasan gampong Beurawe, Banda Aceh.
Menurut Kasatresnarkoba, MAK menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram di saku jaket sebelah kanan yang sedang dipergunakan oleh tersangka saat itu. Kemudian saat dilakukan penangkapan, MAK mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari RIZAL sebanyak satu paket di Pos jaga Gampong Lambaro Angan, Aceh Besar.
Tersangka MAK mengakui bahwa sabu tersebut akan dipergunakan untuk dirinya dan tidak dijual untuk orang lain.
Terhadap tersangka RMT, KJ dan TK serta MAK sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Petugas melakukan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dan Sabu di pinggir jalan di gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, Selasa malam (4/8/2020).
Kasatresnarkoba mengatakan berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka IG (28) warga Ateuk Jawo menguasai Narkotika jenis sabu.
“Dasar dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran bahwa IG menguasai narkotika jenis sabu di saku sebelah kanan celana yang tersangka pakai,” Kata Kasatresnarkoba.
Saat ditangkap di temukan barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, dan menurut tersangka IG, sabu diperoleh dari FTP (30) yang berprofesi sebagai sopir dengan cara dibelinya disebuah warung kopi seharga 190 ribu rupiah, Selasa (4/8/2020), tutur Kasatresnarkoba.
Polisi selanjutnya menangkap tersangka FTP di rumah kos yang dihuninya dikawasan Lamdom, Banda Aceh , Rabu (5/8/2020) dini hari dan ditemukan Sembilan bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram dan satu bungkusan dari kertas koran yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat 0,88 gram serta satu buah timbangan digital merk Camry, sambungnya.
Raja Harahap mengatakan bahwa tersangka FTP setelah dilakukan interogasi memperoleh sabu tersebut dari MZ (27) warga Aceh Utara dengan cara membeli pada hari Rabu (29/7/2020) di kawasan Geudong, Kabupaten Aceh Utara seharga 3 juta rupiah.
“Kami langsung menuju ke Aceh Utara untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ yang telah ditetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Alhamdulillah tersangka MZ berhasil kami tangkap di sebuah SPBU kawasan Geudong, Aceh Utara pada Rabu dinihari atas kepemilikan narkotika yang diamankan dari FTP oleh petugas kami,” tutur Raja Harahap.
Menurut tersangka MZ, ianya mendapatkan narkotika tersebut dari MN pada hari Kamis (30/7/2020) di Kota Lhokseumawe untuk dijual kepada orang lain seharga 3 juta dan MZ mendapatkan fee sebesar 500 ribu dari hasil penjualan kepada FTP. Sementara itu, MZ menjual sabu kepada FTP seharga 3 juta di Gampong Blang Peuria, Aceh Utara pada malam lebaran Idul Fitri, sambungnya.
Kami melanjutkan penangkapan terhadap pemilik narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh MZ dan FTP, yakni MN di sebuah rumah Kecamatan Jeumpa, Biruen, Kamis dinihari (6/8/2020).
Saat kami melakukan penangkapan disebuah rumah milik NAS, disamping MN ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak dua karung warna putih yang berisikan 22 ikat gulungan besar ganja.
“Masing – masing ganja beratnya 1 kilogram, jadi kami mengamankan 22 kilogram ganja dari tangan MN. Menurut MN ia memperoleh dari BOY dengan cara diserahkannya kepada MN untuk diserahkan kepada OJI (DPO) sebagai barter dengan narkotika jenis sabu sebanyak lima sak,” sambungnya.
Petugas mengamankan MN dan NAS, sementara OJI saat ini dalam pencarian pihak berwajib yang sudah ditetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Banda aceh, Pungkas Kasatresnarkoba.
Terhadap tersangka IG, FTP, MN, MZ dan NAS tersebut di atas di duga melakukan Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. {}