MERDEKABICARA.COM | Jakarta – Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ada 12 negara tujuan yang siap menerima PMI berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia serta penempatan Awak Kapal Perikanan pada Kapal Niaga dan Kapal Perikanan dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa dari sisi persiapan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan RI di negara-negara penempatan, siap. Pemerintah juga memastikan kebijakan dan regulasi dari negara-negara yang akan dibuka telah kondisusif.
“Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran Covid-19 dan aturan pelindungan Tenaga Kerja Asing,” tutur Ida dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Guna mendukung Kepmen 294, Kepala BP2MI juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
“Kami ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan. Negara memastikan bahwa mereka juga telah dilepaskan dari biaya penerapan kebijakan protokol kesehatan negara tujuan penempatan pada saat tiba dan berada di negara-negara tersebut,” ujar Politisi Hanura ini.
Mengomentari soal prosedur dan tahapan pemeriksaan PCR bagi Calon PMI/ PMI, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengatakan bahwa telah menyiapkan infrastruktur Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru agar mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Ayub menjelaskan, penyiapan dimaksud yaitu mengkomunikasikan kepada pemerintah daerah melalui DPD Apjati, anggota-anggota Apjati, BLK, dinas kesehatan medical center, klinik, Lab PCR, Lembaga Sertifikasi hingga jadwal-jadwal penerbangan ke negara penempatan ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Terkait kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya pemeriksaan PCR, Ayub tegas sikapnya.
“Kami dukung implementasi UU No. 18 Tahun 2017 yang menegaskan larangan pembebanan biaya penempatan termasuk biaya pemeriksaan PCR bagi Calon PMI/ PMI yang akan bekerja ke luar negeri, ” ujar Ayub di Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Menurut Ayub, Kepmenaker No. 294 Butir ke 8 menetapkan Calon PMI/ PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tidak dapat dibebankan biaya sebagai akibat :
a. Penerapan protocol kesehatan dalam proses penempatan Calon PMI, dan
b. Penerapan kebijakan protocol kesehatan Negara tujuan penempatan pada saat PMI tiba dan berada di Negara tujuan penempatan
Ayub menambahkan, soal pemebebanan biaya tes PCR ini pihaknya sudah berbicara dengan asosiasi agensi di Hongkong dan Taiwan serta negara lainnya dan dapat dipastikan bahwa biaya protocol kesehatan untuk CPMI akan dibebankan kepada pihak pengguna di Negara penempatan.
“Apjati Sebagai mitra stategis pemerintah siap dan telah berkomitmen menjalankan Kepmenaker 294 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kabadan BP2MI No 14 Tahun 2020 dengan tidak membebankan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI dan telah mengkoordinaksikan pemeriksaan PCR bagi CPMI/PMI yang akan ditempatkan dalam setiap tahap proses penempatan,” imbuhnya.
Apjati memahami beban finansial negara akibat Pendemi Covid19 ini yang cukup berat sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya anggaran untuk tes PCR bg PMI. Anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat melalui skema bantuan yg telah berjalan dan harus terus dijalankan bs juga diperbantukan bg keluarga PMI dikampung kantong2 PMI yg membutuhkan agar bisa menjadi penggerak ekonomi pedesaan.
Terkait masukan kepada pemerintah, Ayub menambahkan beberapa point penting pelindungan PMI di negara penempatan.
Pertama, Apjati bersama pemerintah siap untuk mengkaji perluasan penempatan di negara-negara Timur Tengah. Hal ini perlu segera dilakukan karena penempatan PMI ini akan meningkatkan penerimaan devisa bagi negara dan membuka kesempatan kerja baru bagi rakyat.
Pembukaan ke negara Timur Tengah ini perlu dilakukan guna mencegah penempatan PMI secara prosedural yang sebelum ada Covid19 ini sudah marak dilakukan baik perorangan maupun perusahaan.
Kedua, PMI yang ditempatkan ke negara penempatan itu harus sudah ada perjanjian bilateral bidang ketenagakerjaan dengan kita. Dengan demikian, maka hak-hak PMI, seperti gaji, jam kerja, libur 1 hari dalam sepekan, hingga asuransi dipastikan ada agar terlindungi PMI kita.
Ketiga, Apjati melalui perwakilan luar negerinya siap mendampingi bila ada PMI yang bermasalah di tempat kerjanya.(Rz)
“Kami siap memfasilitasi permasalahan PMI termasuk membiayai pemulangan PMI bila ada yang berasalah karena terpapar Covid19,” pungkas Ayub.