Categories: Peristiwa

Gunakan Kain, Tiga Narapidana LP Lambaro Berhasil Melarikan Diri

MERDEKABICARA.COM | Tiga narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar, Selasa dini hari (4/8/2020) melarikan diri.

Ketiga WBP tersebut sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan ketiga narapidana tersebut ditahan dikamar sel isolasi.

“Dalam kamar isolasi tersebut terdapat empat orang narapidana. Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya. Sementara itu, kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik,” sebut Kapolresta.

Mereka melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah dan di tarik menggunakan kain yang sudah disambung hingga panjang guna memudahkan aksi yang dilakukannya, sambung Kapolresta.

“Upaya melarikan diri ini diperkirakan jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, dimana saat itu arus listrik di lapas dalam kondisi padam. Namun setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas,” tambahnya.

Aksi tersebut diketahui oleh penjaga rumah tahanan pada saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan keruang – ruang yang dihuni oleh para tahanan. Namun pintu blok yang di bongkar tersebut di tutup rapi menggunakan kain dan melihat para narapidana yang ada didalam hanya tinggal satu orang lagi, sambung Kapolresta.

Adapun narapidana yang berhasil melarikan diri diantaranya Kasimin Bin Alm Ali Husin tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 6 bulan kurungan, Saiful Amri Bin M. Yusuf tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 2 tahun kurungan dan Heri Fauzi Bi  Abdullah, tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan sub 1 bulan kurungan.

Kapolresta Banda Aceh mengharapkan kepada warga binaan tersebut agar menyerahkan diri untuk kembali ke Lembaga Permasyarakatan tersebut atau kantor polisi terdekat.

“Kita imbau agar para napi yang kabur untuk menyerahkan diri ke polsek maupun polres setempat,” kata Trisno.

Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan.

“Kemanapun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib,” tegasnya. {}

Recent Posts

Banjir Promo di Lhokseumawe, Adira Expo Hadirkan Solusi Finansial Lengkap

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menghadirkan Adira Expo…

6 jam ago

Muhammad Irfan Resmi Jabat Sekretaris Camat Tanah Luas Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Pemerintah Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mengucapkan selamat bertugas…

1 hari ago

Miskomunikasi Video Excavator, Camat Tanah Luas Minta Maaf ke Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Camat Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, Bachtiar, S.E., secara resmi menyampaikan…

1 hari ago

Kodim Aceh Utara Klarifikasi Video Viral Tudingan Penimbunan Pupuk Subsidi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding adanya penimbunan pupuk…

2 hari ago

SDN 02 Tanah Luas Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang SMP

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…

3 hari ago

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

3 hari ago