MERDEKABICARA.COM | Dua orang berinisial A dan ALH diamankan Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri yang diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7/2020).
Tim yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam.
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” ucap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sementara itu, lanjut Kabid Humas, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12 Milyar.
“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui telepon. {}
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya dalam…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Ada perjalanan yang tidak cukup diukur dengan jarak. Ia diukur…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau…
Merdekabicara.com-Banda Aceh | Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP, meminta…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE -- Sebanyak 200 anak PAUD, RA, dan KB se-Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan…