MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Sebanyak 177 tenaga pendamping program PKH di Kabupaten Aceh Utara resmi mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping PKH oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Rabu, 22 Juli 2020.
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlangsung usai acara sosialisasi program oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di gedung Panglateh Kecamatan Lhoksukon. Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi 177 pendamping PKH Aceh Utara.
“Sesuai dengan surat dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial dan Surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, para pendamping PKH wajib membayar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Juli hingga Desember 2020,” kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Aceh Utara, Amru Alba Abqa, MAP.
Kegiatan sosialisasi ini, selain dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, juga turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Zukarnaini, MPd, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Mirodiyatun Resi Nuridayati, SSos, MP, Kasie Fakir Miskin Muchlis, SH, para pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, para Administrator Pangkalan Data (APD) dan 165 pendamping sosial PKH se-Aceh Utara.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengatakan dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka para pendamping PKH dapat bekerja lebih nyaman di lapangan.
Kinerja para pendamping PKH sangat diharapkan dalam men-support pembangunan daerah, terutama dalam menyajikan data-data yang otentik dan akurat, sehingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, dan mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat penerima.
Lebih jauh, Fauzi Yusuf meminta para pendamping PKH untuk turut mengawasi agen-agen e-Warung yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan dari pemerintah, baik berupa Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT). Dengan adanya pengawasan, diharapkan mereka menyalurkan barang sesuai dengan aturan yang telah disepakati dengan para stakeholder.
Manurut Fauzi, pihaknya kerap menerima laporan tentang adanya agen e-Warung yang melanggar ketentuan, menyalurkan barang tidak sesuai aturan Kemensos. Hal ini sangat merugikan para KPM (keluarga penerima manfaat). “Agen diuntungkan, KPM dirugikan, ini tidak boleh terjadi,” ungkapnya. {}