MERDEKABICARA.COM | Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat disukai banyak orang. Akan tetapi bisnis yang di jalankan ini adalah bisnis narkoba. Satu keluarga besar di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, mulai dari ibu, anak dan menantu di tangkap polisi.
Sebanyak 7 tersangka akhirnya tidak berkutik ketika komplek perumahan tempat kediaman keluarga besar tersebut digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu.
Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah tersangka, setelah sebelumnya salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020) menjelaskan, ke-7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
AKBP Efrizal, S.IK juga menerangkan, kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB. Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Tanpa membuang-buang waktu, personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu. Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV. Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tidak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.
Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada didalam kamar.
Akhirnya dikomplek perumahan tersebut polisi berhasil mengamankan 6 tersangka.
Para tersangka juga tidak mau menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tidak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tidak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tidak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank dan juga di kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktivitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.
“Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU,” pungkas Kapolres.
Acara konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka, yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini. {}