• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

6 Hal Penting Harus Diperhatikan Intansi saat SKB CPNS 2019

19 Juli 2020
Reading Time: 3 mins read
A A
Sejumlah peserta mengikuti simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mataram di Mataram, NTB, Selasa (14/1/2020). UPT BKN Mataram menyelenggarakan simulasi tes berbasis CAT hingga tanggal 17 Januari 2020 bagi para peserta CPNS dan masyarakat umum yang berminat yang bertujuan untuk mempersiapkan para pelamar jelang ujian CPNS serta sebagai sosialisasi mengenalkan sistem seleksi CAT yang cepat, akurat dan transparan.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pd

Sejumlah peserta mengikuti simulasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mataram di Mataram, NTB, Selasa (14/1/2020). UPT BKN Mataram menyelenggarakan simulasi tes berbasis CAT hingga tanggal 17 Januari 2020 bagi para peserta CPNS dan masyarakat umum yang berminat yang bertujuan untuk mempersiapkan para pelamar jelang ujian CPNS serta sebagai sosialisasi mengenalkan sistem seleksi CAT yang cepat, akurat dan transparan.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pd

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sehingga instansi pusat dan daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB.

Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.

Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020, Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020 dan yang Ketiga, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB.

Menteri PANRB Tjahjo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB yang telah disebutkan di atas, dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Terdapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB, Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

Kedua, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Ketiga, bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Kelima, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Keenam, adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS. BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan. Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah.

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40%) dan SKB 60%. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS. {}

Tags: CPNSGaya Hidupsosmas
SendShareTweet
Next Post

Jenazah Covid-19 Punya Jutaan Virus Corona, Fardhu Kifayah Dilakukan Ustad RS

Rekomendasi

Dandim Oke: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Lhokseumawe oleh TNI Sesuai Prosedur

4 tahun ago

Tiga Pelaku Pembobol Rumah Dinas Aspol Lamteumen Diringkus

4 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In