MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Propam Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik terkait hilangnya red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Chandra.
“Ya berkaitan dengan surat red notice ya memang ya dari Propam sudah memeriksa daripada Pak NW dan memang belum selesai juga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (16/7/2020).
Argo mengatakan pembuktian dugaan adanya pelanggaran kode etik akan ditentukan usai Propam Polri selesai memeriksa Brigjen Nugroho Wibowo. Propam Polri juga memeriksa saksi-saksi.
“Tetapi daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain yang mengetahui yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik,” ujar Argo.
Jenderal bintang dua ini mengatakan soal penghapusan status red notice Djoko Tjandra akan diketahui setelah penyidikan selesai dilakukan. Ia meminta publik sabar menunggu prorate penyidikan.
“Nanti itu penyidik nanti. Kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya seperti apa. Ini kan baru Propam. Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana.. tentang kode etik disiplin-disiplin berkaitan itu. Nanti setelah penyidik tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” ujarnya. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…
MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH -Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E., melepas Jamaah Calon Haji Provinsi…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di Desa Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara…