MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Propam Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik terkait hilangnya red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Chandra.
“Ya berkaitan dengan surat red notice ya memang ya dari Propam sudah memeriksa daripada Pak NW dan memang belum selesai juga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (16/7/2020).
Argo mengatakan pembuktian dugaan adanya pelanggaran kode etik akan ditentukan usai Propam Polri selesai memeriksa Brigjen Nugroho Wibowo. Propam Polri juga memeriksa saksi-saksi.
“Tetapi daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain yang mengetahui yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik,” ujar Argo.
Jenderal bintang dua ini mengatakan soal penghapusan status red notice Djoko Tjandra akan diketahui setelah penyidikan selesai dilakukan. Ia meminta publik sabar menunggu prorate penyidikan.
“Nanti itu penyidik nanti. Kalau sudah lewat penyidikan baru nanti kita bisa tahu detailnya seperti apa. Ini kan baru Propam. Jadi nanti kita akan mengetahui bagaimana.. tentang kode etik disiplin-disiplin berkaitan itu. Nanti setelah penyidik tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” ujarnya. {}
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus ungkapan rasa syukur atas perjalanan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kepedulian Polri terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan melalui dukungan langsung…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Aceh di akhir November 2025.…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Menyikapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keberadaan alat…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai bentuk kepedulian dan gerak responsif PNL terhadap bencana hidrometeorolgi yang…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh…