MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Seorang pria lajang berusia 31 tahun berinisial RH warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara digerebek Personel Satuan Reserse Narkoba, Kamis sore (9/7) dirumahnya Desa setempat.
Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan RH dan menemukan sejumlah barang bukti Narkoba yakni batang tanaman ganja dan satu set alat hisap sabu dari botol larutan penyegar serta sebuah timbangan digital dari kamar rumahnya.
Selanjutnya,Polisi memboyong RH ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan di meja penyidik. Dari pemeriksaan awal RH mengakui jika dirinya baru saja menggunakan sabu sebelum petugas datang menggerebek rumahnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP TRI Hadiyanto mengat akan jika penangkapan terhadap tersangka RH berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personelnya.
“Tersangka kini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. {}