• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Pariwisata

Kemenparekraf Segera Terbitkan Buku Panduan Protokol Kesehatan Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

10 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera menerbitkan buku panduan (handbook) bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga diharapkan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan dan diawasi dengan baik.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekaf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar dalam acara “Virtual Talkshow Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata” yang digelar Kemenparekraf/Baparekraf di Jakarta, Rabu (8/7/2020), mengatakan Kemenparekraf tengah membuat handbook sebagai panduan teknis dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Buku panduan dibuat dengan memperhatikan faktor penting yang menjadi kebutuhan utama wisatawan pascapandemi COVID-19 yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keselamatan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment).

“Dari sekian banyak jenis usaha pariwisata, Kemenparekraf mengelompokkan menjadi 12  sektor. Mulai dari hotel/penginapan, rumah makan, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, sarana dan kegiatan olahraga, jasa perawatan kecantikan rambut, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggaraan event dan pertemuan (MICE),” ujar Kurleni Ukar.

Lebih lanjut Plt. Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Frans Teguh, mengungkapkan saat ini dua dari 12 handbook akan segera diterbitkan. Sementara sisanya termasuk buku panduan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif tengah dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera menyusul untuk diterbitkan.

“Saya harap panduan ini bisa menjadi acuan bagi pengelola, pemilik, asosiasi dan sebagainya. Sekali lagi yang terpenting dari semuanya dibutuhkan kedisiplinan dari para pelaku usaha dan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Frans Teguh.

Sementara Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dr. Kirana Pritasari, mengatakan penentuan kembali aktivitas masyarakat dan dunia usaha di tempat dan fasilitas umum disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19. Namun hal terpenting lainnya adalah memahami, taat dan disiplin dalam mengimplementasikan protokol kesehatan.

“Penting sekali untuk memahami aktivitas seperti apa yang memiliki risiko. Kita harus paham dimana titik kritisnya, dimana potensi penularan itu terjadi, sehingga hal ini yang harus kita antisipasi sebelumnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kirana Pritasari.

Untuk itu diperlukan adanya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 agar seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mengimplementasikan dengan benar.

“Kita belum mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Karena vaksin dan obat belum ditemukan, tapi perekonomian harus tetap berjalan agar masyarakat Indonesia tetap bisa produktif dan merasa aman. Maka dari itu perlu adanya upaya yang dilakukan untuk memutus rantai penularan. Upaya pencegahan yang harus kita utamakan dengan menjalankan protokol kesehatan,” kata Kirana Pritasari. {}

Tags: JakartaNasionalsosmas
SendShareTweet
Next Post

Otoritas Thailand Tangkap Nelayan Remaja Asal Aceh Utara, Pihak Keluarga Datangi YARA

Rekomendasi

BIN Daerah Sumut Kembali Lakukan Vaksinasi Pelajar dan Masyarakat

4 tahun ago

Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

12 bulan ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In