MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah berencana akan melakukan penyederhanaan uang rupiah (redenominasi). Pada Penyederhanaan uang, nantinya rupiah akan mengurangi tiga angka nolnya.
Seperti dilansir Detik.com, mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.
Rencana ini bukan hal yang baru, Kementerian Keuangan pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi pada medio 2013 lalu. Dalam ilustrasi tersebut, terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang sudah disiapkan.
Dipastikan tiga angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan tiga angka nolnya. Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.
Setelah redenominasi, desain mata uang akan berbeda. Akan tetapi warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi.
Alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7/2020), dua alasan tersebut adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah dan menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah. {}