MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Terkait pernyataan pihak Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 s/d 2018, pada gelar konperensi pers, Selasa (7/7) di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta,
Pihak manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) ditemui usai konperensi pers menyatakan pihak SAM merupakan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung maupun lembaga atau instansi pemerintah Iainnya. SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.
“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif pada tanggal 9 Maret 2020 yang lalu, secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku Manajer lnvestasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp 3 miliar, dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” ujar kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea.
Kemudian, awalnya dana kelolaan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Rp100 miliar, yang kemudian telah ditarik oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp23 Miliar. Selanjutnya sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai Iagi dana kelolaan saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hotman Paris juga menjelaskan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM, namun tidak mendapatkan respon memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak
Kejaksaan Agung.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT. Sinarmas Asset Management yang telah sangat kooperatif mendukung kami dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)”, ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Sebagai respon positif dan kooperatif SAM dalam penyelidikan.
Sebelumnya Kejagung RI mengelar konperensi pers mengenai Eksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp. 97 Milyar dalam perkara terpidana Honggo Hendratno; dan penitipan uang sebesar Rp.73.938.704.154 (tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu seratus lima puluh empat rupiah), kepada Jaksa Penyidik dari Alex Setyawan WK selaku Direktur Utama PT. Sinarmas Asset Management (PT. SAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 s/d 2018.(Rz)