• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Peristiwa

Mabuk Lem dan Tidak Diberi Uang, Preman Pasar Merak Tusuk Pedagang

6 Juli 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MEREKABICARA.COM | JAKARTA – Polisi menangkap seorang preman Pasar Baru Merak, Cilegon, lantaran menusuk salah seorang pedagang. Korban ditusuk oleh pelaku pada bagian kepala dengan mengunakan gunting.

“Kita mengamankan pelaku yang diduga penganiayaan salah satu pedagang di situ. Pelaku ini diduga melakukan penusukan korban beberapa kali,” kata Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, seperti dilansir Detik.com, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya pelaku berinisial JT (30) berkeliling pasar. Ia meminta uang kepada para pedagang dalam kondisi mabuk lem. Pedagang yang dimintai uang oleh pelaku tidak mengubris permintaannya.

Pelaku dan korban sempat perang mulut. Korban tidak terima dimintai uang oleh pelaku. Karena kesal, pelaku kemudian mengambil gunting dari lapak pedagang lain dan menusuk korban.

“Informasi yang kami terima pelaku ini sering meminta uang kepada para pedagang, pura-pura mengamen kadang juga dalam posisi ngelem. Ini bisa kita katakan yang bersangkutan ini preman pasar,” ujarnya.

Akibat penusukan pada bagian kepala dengan mengunakan gunting. Korban mengalami luka di bagian kepala dan mulut sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ditusuk di bagian kepala sebelah kiri dan sekarang sudah dilakukan tindakan medis dan dilakukan jahit kepala sebanyak 5 jahitan,” kata dia.

Barang bukti berupa gunting telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian dan pelaku juga telah ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. {}

Tags: hukumJakartaMabuksosmas
SendShareTweet
Next Post

Pakistan Tuan Rumah Forum Pariwisata Dunia 2021

Rekomendasi

KPK Gelar Bimtek Perempuan Antikorupsi di Lhokseumawe

2 tahun ago

Sensus Penduduk Online 2020, Isi Data Cuma 5 Menit di Laman sensus.bps.go.id

6 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In