• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Ketua Buruh PP Apresiasi Menaker Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan ABK

3 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Nasib pekerja Awak Buah Kapal (ABK) memang hingga kini belum ada perhatian serius dari pemerintah. Profesi pekerjaan yang basah ini masih menjadi perebutan kewenangan antar kementrian dalam hal penempatannya. Sebaliknya, ketika ABK menghadapi masalah, para menteri saling lempar tanggungjawab.

“ABK hingga kini belum ada perlindungan yang maksimal. Nasibnya lebih para daripada pekerja migran rumah tangga,” ujar Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (BBP3), Jamaluddin dalam kiriman rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Jamal melihat, adanya perhatian dari Menaker Ida terhadap perlindungan ABK ini merupakan secercah harapan bagi mereka. BP3 mengharapkan agar bu Menteri bukan sekedar memberikan perhatian tetapi juga ditingkatkan agar ada kebijakan yang lebih jelas dalam hal pengaturan tata kelola niaga dan perlindungannya.

“Kami harapkan agar Bu Ida take over urus ABK. Kita minta hanya satu instansi yang urus nasib pekerja perikanan ini,” papar Jamal yang mantan Staf Khusus TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY ini.

Sebelumnya, seperti diberikan media, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia.

“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menaker Ida saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing melalui video conference, Kamis, (18/6).

Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya.

“Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan,” ungkap Ida.

Menurut Ida, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI. Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru tersebut disebutnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui bahwa dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

Ida berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

“Sehingga kedepannya para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” pungkas Ida. (R)

Tags: Buruh PPmenakerpekerja migran
SendShareTweet
Next Post

Bahas Perkembangan Isu Kekinian, BKSAP DPR RI Gelar Pertemuan dengan Menlu

Rekomendasi

PBB Aceh Utara Tolak Keras Legalisasi Miras, Waspadai Kemungkinan Investasi di Aceh

4 tahun ago

Begini Cara Mengurus Bibit Jernang

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In