MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga turut memberi stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17% pada tahun pajak 2022.
Syarat untuk mendapatkan penurunan tarif tersebut adalah PT tersebut sudah memperdagangkan sahamnya di BEI sebesar 40% dan harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam satu tahun.
Pengecualian dapat berlaku dalam keadaan tertentu, seperti apabila emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Emiten yang melakukan buyback dan mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan diberikan pengecualian sampai dengan 30 September 2020, seperti diatur dalam PP 29/2020.
Persyaratan dan tata cara selengkapnya dapat dilihat pada PP No. 30 Tahun 2020. {}