• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Amankan Tiga Tersangka Sabu Seberat 4,03 Gram

21 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Sejumlah polisi berbaju preman dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap salah satu residivis kasus narkoba di tambak udang dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Kamis malam lalu (18/6).

Residivis kasus narkoba tersebut berinisial AJI (42) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa diamankan beserta satu unit sepeda motor Honda Revo inventaris gampong tempat tersangka berdomisili.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AJI, petugas menemukan dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Revo BL 2133 AE dengan berat 3,80 gram,” sebut Kasatresnarkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar area tambak dan ditemukan pipa kaca berwarna bening di rerumputan seputaran tambak tempat tersangka diamankan, tambah Kasatresnarkoba.

Kemudian lanjut AKP Raja Harahap, sabu tersebut diperoleh tersangka AJI dengan cara membeli pada tersangka HER (29) warga Indrapuri Aceh Besar melalui perantara tersangka DS (29) yang juga warga Indrapuri Aceh Besar dipinggir jalan dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis siang (18/6/2020).

“Kami mencoba menghubungi tersangka DS dengan bujuk rayu tersangka AJI untuk bertemu di seputaran bekas Waterboom, Gampong Pie Kecamatan Meuraxa setelah pelaksanaan shalat Jumat dan saat itu tersangka DS tiba di lokasi dengan membawa sabu seberat 0,23 gram yang dipesan oleh tersangka AJI, dan kami sebagai petugas langsung menangkap tersangka DS,” tambahnya.

Menurut keterangan tersangka DS, memperoleh sabu dari tersangka HER, dan tersangka HER berhasil kami amankan di sebuah ruko di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, tutur Kasatresnarkoba.

Hasil keterangan yang didapat petugas terhadap tersangka HER, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Rabu (17/6) dari ADUN warga Indrapuri, Aceh Besar yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO, dengan cara membeli senilai 200 ribu rupiah per paket, tambahnya lagi.

Ketiga tersangka saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. {}

Tags: Banda AcehKriminialsosmas
SendShareTweet
Next Post

Penerapan New Normal, Pembukaan Objek Wisata Tunggu Perbub Bener Meriah

Rekomendasi

KKP dalam hal ini Ditjen PSDKP berhasil menangkap kapal asing ilegal berbendera Filipina (Foto: Ist)

KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Berbendera Filipina di Perairan Laut Sulawesi

7 tahun ago

PNL Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dari Mendikbud Ristek

2 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Geuchik Tanah Luas Laksanakan Taqziah Bersama ke Rumah Duka di Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUKAB III KADIN Nagan Raya Berlangsung Aklamasi, Teuku Raja Yordan S. Habib Pimpin KADIN 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In