• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Lingkungan

Penerapan New Normal, Pembukaan Objek Wisata Tunggu Perbub Bener Meriah

21 Juni 2020
Reading Time: 3 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BENER MERIAH – Banyak pihak yang menginginkan agar objek wisata di Aceh Tengah segera dibuka kembal. Terkait hal itu Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Bener Meriah, Jumadil Enka mengatakan, bahwa hingga saat ini tempat-tempat wisata di daerah belum bisa dibuka, karena Peraturan Bupati tentang penerapan new normal, sampai saat ini masih dalam pembahasan dan pengkajian secara koprehensif.

Demikian yang disampaikan Jumadil Enka kepada media di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pada Sabtu (20/6).

“Hingga saat ini obyek – objek wisata belum kita ijinkan untuk dibuka, kita masih menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Bupati tentang penerapan tatanan kenormalan baru (new normal) di daerah kita” ungkap Jumadil.

Akan tetapi pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran bagi pelaku industri wisata, baik itu objek wisata dan hotel, agar sudah bisa bersiap-siap untuk melakukan penataan dan pembenahan obyek wisata yang memenuhi protokol kesehatan. Ini sangat perlu, karena kalaupun nanti diijinkan untuk dibuka kembali, semua pelaku industri pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisata yang mereka kelola.

“Di surat tersebut, kita juga sudah menyampaikan kepada pelaku industri wisata agar menyiapkan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata, karena kalaupun nantinya sudah ada regulasi yang membolehkan dibukanya lokasi wisata, pengelola harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada pengunjung” terangnya.

Jumadil menerangkan, pengelola industri pariwisata antara lain harus menyiapkan dan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak pengunjung, wajib pakai masker dan membawa hand sanitizer, sarana dan prasarana harus mengikuti protokol kesehatan.

Begitu juga dengan pengelola hotel dan penginapan, agar selalu memperhatikan kebersihan dan menjaga kamar-kamar tetap steril. Jika ada kamar yang baru ditinggalkan oleh tamu, agar disterilkan dulu sebelum diapakai oleh tamu lainnya.

“Ini semua kita lakukan, agar daerah ini terhindar dari penyebaran covid-19,” tandasnya.

Wisatawan luar daerah harus bawa surat bebas covid.

Menurut Jumadil, para pengelola lokasi wisata harus memastikan para wisatawan berkunjung benar-benar bebas dari Covid 19 dengan menunjukkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. .

“Ketika nanti obyek wisata dibuka kembali, pengunjung, yang berasal dari luar daerah harus mampu menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bersangkutan itu bebas Covid-19, baik itu hasil rapid test mapun Swab PCR, kita tidak ingin wisatawan yang datang ke daerah kita membawa dan menyebarkan virus covid” terangnya.

Wisatawan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas covid, dilarang memasuki lokasi wisata dan harus dikarantina selama 14 hari atau dipulangkan ke daerah asal mereka. ini sesuai dengan standar penanganan covid.

“Intinya, wisatawan yang tidak membawa surat keterangan bebas covid, tidak kita ijinkan berwisata di daerah kita, ini harus benar-benar dipahami dan diterapkan oleh para pengelola wisata, kalau tidak ada surat keterangan harus ditolak masuk” tandasnya. {}

Tags: Bener MeriahlingkungansosmasWisata
SendShareTweet
Next Post

Senator Fadhil Kunjungi MTs Darul Muta'allimin di Pedalaman Rantau Peureulak

Rekomendasi

Dua DPO Perkara Suap Ditangkap KPK

5 tahun ago

Lockdown Wuhan akan Dibuka, Pos Pemeriksaan Covid-19 Mulai Dibongkar

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In