MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Polisi berhasil meringkus dua orang pemuda yang berinisial S (24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti enam paket sabu seberat 9,50 ons sabu, pada Kamis pagi (11/6).
Keduanya diamakan di sebuah rumah Gampong Meunasah Mancang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, seorang diantara tersangka bahkan dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua betisnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika pihaknya melumpuhkan kaki tersangka S karena melakukan perlawanan.
“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya Jumat (12/6/2020).
Ia menjelaskan pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang mana oleh kedua tersangka mengaku sabu itu berasal darinya, “Target yang dituju tidak lagi berada ditempat tinggalnya,” ujarnya
Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangaka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,”pungkasnya. {}