• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Penjual Sabu Seberat 9 Setengah Ons

13 Juni 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Polisi berhasil meringkus dua orang pemuda yang berinisial S (24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti enam paket sabu seberat 9,50 ons sabu, pada Kamis pagi (11/6).

Keduanya diamakan di sebuah rumah Gampong Meunasah Mancang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kedua tersangka tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, seorang diantara tersangka bahkan dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua betisnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika pihaknya melumpuhkan kaki tersangka S karena melakukan perlawanan.

“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya Jumat (12/6/2020).

Ia menjelaskan pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang mana oleh kedua tersangka mengaku sabu itu berasal darinya, “Target yang dituju tidak lagi berada ditempat tinggalnya,” ujarnya

Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangaka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,”pungkasnya. {}

Tags: Aceh UtarakriminalNarkobasosmas
SendShareTweet
Next Post

Penyerang Masjid Dihukum 21 Tahun Penjara oleh Pengadilan Norwegia

Rekomendasi

Perdana di Aceh, Dayah ZQA Lhokseumawe Peringati Hari Damai Aceh

2 tahun ago

Dinilai Tak Ada Etikat Baik, Keluarga Korban Lakalantas Laporkan Ke Polisi

4 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In